Tangerang (Antara News) - Bawaslu Provinsi Banten diminta untuk memeriksa ulang laporan warga Tangerang Selatan terkait dugaan politik uang oleh tim kampanye petahana dan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan Airin - Benyamin dalam Pemilihan Kepala Daerah.

"Kita sudah datangi Bawaslu Hari Jumat (18/9) pekan lalu untuk melakukan pemeriksaan ulang terkait laporan kami mengenai pelanggaran kampanye petahana serta politik uang tim suksesnya dan diterima serta akan di tindak lanjuti. Sebab, laporan kami di Panwaslu dianggap tidak memenuhi unsur," kata Benu Novit Naeng dihubungi, Senin.

Dijelaskannya, pada hari ini dirinya akan di BAP oleh Bawaslu kaitan laporan yang telah disampaikannya kepada Panwaslu Tangerang Selatan.    

Sebab, keputusan Panwaslu yang menyatakan lima laporannya cacat secara prosedural dan hukum tidak dapat diterima.

Dirinya pun merasa dicurangi dan dirugikan atas produk putusan Panwaslu Tangerang Selatan.

Ia menduga bila Panwaslu tidak menindak lanjuti laporannya secara cermat, teliti dan profesional seperti di atur dalam Perbawaslu No 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan penanganan pelanggaran pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Apalagi Panwaslu tidak sama sekali melakukan pemanggilan/pemeriksaan kepada terlapor, saksi terlapor atau pihak-pihak terkait yang kami laporkan yang diduga terlibat dalam laporan kami. Sehingga dapat dipertanyakan atas dasar apa Panwaslu mengatakan laporan kami tidak memenuhi unsur pelanggaran jika pemeriksaannya hanya pada sepihak pelapor dan saksi pelapor saja.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Bawaslu memberikan sanksi kepada Panwaslu Tangerang Selatan.

Menyatakan Panwaslu Tangsel telah melakukan kesalahan dalam melakukan proses pemeriksaan laporan kami yaitu laporan Dugaan praktik politik uang oleh panitia/tim kampanye Petahana dan dugaan pelanggaran jadwal dan aturan dalam berkampanye pasangan calon Wali kota dan Wakil Walikota Petahana Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani dan Benyamin Davnie.

"Kami juga meminta kepada Panwaslu untuk meminta maaf atas produk putusan yang telah dibuatnya," ujar Benu yang juga ketua Koalisi Masyarakat Sipil Tangerang Selatan.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015