Tangerang (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) melakukan sosialisasi mekanisme pengelolaan dan pelayanan informasi publik bagi SKPD dan Pers, untuk menghindari salah persepsi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

"Saya berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat dan pemahaman yang utuh  kepada peserta serta undangan yang hadir sehingga tidak ada lagi salah persepsi terkait proses pengelolaan dan pelayanan informasi publik,"kata Asisen Daerah bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten Iing Suwargi saat membuka sosialisasi mekanisme pengelolaan dan pelayanan informasi publik bagi SKPD dan Pers di hotel Allium Kota Tangerang, Rabu.

Iing meminta kepada seluruh peserta sosialisasi mekanisme pengelolaan dan pelayanan informasi bagi SKPD dan pers,  untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh agar bisa memahami proses pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Selain itu, lanjut Iing, sosialisasi ini seiring dengan adanya undang-undang No 14 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia, dimana, secara garis besar implikasinya melekat pada dua pihak, yaitu penyelenggara pemerintah daerah dan masyarakat atau publik.

"Pada pihak penyelenggara pemerintah daerah, ada beberapa implikasi penerapan UU KIP, seperti kesiapan pemerintah daerah untuk mengklasifikasikan informasi publik menjadi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, dan informasi yang wajib disediakan setiap saat." katanya.

Sedangkan implikasi penerapan UU KIP terhadap masyarakat atau publik, kata Iing,  yaitu  terbukanya akses bagi publik untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, terbukanya akses bagi publik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembuatan kebijakan publik, termasuk didalamnya akses untuk pengambilan keputusan dan mengetahui alasan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

”Saya berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat dan pemahaman yang utuh  kepada peserta serta undangan yang hadir sehingga tidak ada lagi salah persepsi terkait proses pengelolaan dan pelayanan informasi publik,” kata Asisen Daerah bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten Iing Suwargi.  â€Saya berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat dan pemahaman yang utuh  kepada peserta serta undangan yang hadir sehingga tidak ada lagi salah persepsi terkait proses pengelolaan dan pelayanan informasi publik,” kata Asisen Daerah bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten Iing Suwargi.

Menurutnya, pemerintah Provinsi Banten memiliki perhatian serius dalam mengimplementasikan UU KIP sejak diberlakukannya UU tersebut. Perhatian serius tersebut diimplementasikan dengan diterbitkannya Pergub No 16 Tahun 2011 tentang pedoman pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi |Banten. Kemudian Perda No 8 Tahun 2012 tentang tata kelola keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Karena inilah pemerintah Provinsi Banten senantiasa menjadi rujukan bagi pemerintah provinsi lain dalam hal keterbukaan informasi publik,"kata Iing.

Kegiatan sosialisasi mekanisme pengelolaan dan pelayanan informasi publik bagi SKPD dan Pers tersebut, diikuti puluhan wartawan media cetak dan elektronik di Provinsi Banten serta pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pembantu di masing-masing SKPD di Provinsi Banten. Adapun narasumber yang dihadirkan dalam sosialisasi tersebut yakni dri Komisi Informasi Provinsi Banten, Biro Ekbang dan Biro Humas dan Protokol Provinsi Banten.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015