Serang (Antara News) - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15 Provinsi Banten yang jatuh pada 4 Oktober 2015, salah satu kegiatan diisi dengan membebaskan sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang menunggak.

"Kami memeriahkan HUT Banten ini dengan memberikan pembebasan kepada pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat untuk tidak dikenakan denda pajak, berlaku mulai 11 September sampai akhir Desember 2015" kata Kasi Data dan Informasi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten Ade Setiawan di Serang, Rabu.

Ia mengatakan bahwa pemberian pembebasan denda pajak kendaraan bermotor juga pernah dilakukan pada 2013 juga dalam rangka memeriahkan HUT Provinsi Banten, namun bukanlah kegiatan rutin tiap tahun karena pada Tahun 2014 tidak dilakukan hal serupa.

"Jadi agar masyarakat tahu bahwa ini bukanlah agenda rutin DPPKD Banten setiap tahun, sebab pada Tahun 2014 kami tidak memberikan kebebasan denda pajak," kata Ade.

Landasan penghapusan denda PKB itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Luar Daerah dan Penghapusan Sanksi Administrasi Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. 

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, SPPKD Banten juga memberikan kebebasan bagi masyarakat Banten yang memiliki kendaraan asal luar daerah dalam biaya bea balik nama, katanya.

Ia mengatakan pembebasan sanksi pajak tersebut berlaku di semua kantor samsat di Banten, baik pada gerai samsat maupun pelayanan keliling.

"Ini bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat saat peringatan HUT Provinsi Banten, serta untuk meningkatkan potensi objek pajak kendaraan bermotor masuk ke daerah, yang nantinya diharapkan output capaian target PAD dapat terus bertambah tiap tahun," kata Ade.

Dengan demikian, potensi PAD dari pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya di daerah lain secara otomatis akan masuk ke Banten bila sudah balik nama.

"Para pemilik kendaraan bermotor dengan plat nomor kendaraan di luar Banten, tiap hari hilir mudik di Banten, tapi pajaknya yang menikmati provinsi lain. Kalau sudah menetap di Banten, ya harusnya sudah plat nomor kendaraan Banten," kata Ade Setiawan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015