Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten membuka lelang atau seleksi terbuka pengisian enam jabatan pimpinan tinggi pertama eselon II untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkup pemerintah daerah itu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Senin, mengatakan pembukaan seleksi pengisian kekosongan jabatan ini dikeluarkan melalui SE bernomor 800/400-PST/2023.

Baca juga: Polresta Tangerang siapkan 113 personel untuk pengamanan Imlek

"Seleksi tersebut dilakukan secara terbuka dan kompetitif bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan instansi lain dengan memenuhi syarat tertentu," katanya.

Ia menyebutkan dari enam jabatan yang dibuka seleksi penerimaannya, yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris DPRD, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, serta Kepala Dinas Kesehatan.

Saat ini keenam jabatan tersebut diisi oleh seorang pelaksana tugas. Untuk itulah pemerintah daerah ingin menempatkan pejabat definitif yang nantinya diharapkan bisa menjalankan tugas lebih optimal.

Dalam surat edaran itu, juga disebutkan pendaftaran dibuka mulai 12 sampai 18 Januari 2023. Surat lamaran dan kelengkapannya diserahkan kepada panitia seleksi di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Kemudian, lanjutnya, dalam penerimaan sebagai pimpinan jabatan utama pada eselon II ini ditentukan dengan beberapa persyaratan, di antaranya calon peserta harus memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Selanjutnya, peserta diharuskan memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.

"Calon peserta juga diharuskan memenuhi syarat sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun serta memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik," ujarnya.

Sedangkan bagi pemangku Jabatan Fungsional Ahli Madya wajib memiliki sertifikat kelulusan Pelatihan Kepemimpinan Administrator/PIM III atau memiliki sertifikat kelulusan Uji Kompetensi Jenjang Madya, selain itu, melampirkan Penilaian Prestasi Kerja dua tahun terakhir.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023