Sejumlah perusahaan dan tokoh masyarakat menolak rencana pengambilalihan Jalan Raya Dahwa di Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang yang telah dihibahkan, namun diklaim lagi oknum yang sebagai pemilik lahan.

“Jalan ini sudah dihibahkan sejak puluhan tahun lalu, masa sekarang mau ditarik kembali. Jangan menjilat ludah sendiri,” kata H. Matsali dalam keterangannya yang merupakan tokoh masyarakat Jalan Dahwa di Tangerang, Kamis.

Bahkan beberapa waktu lalu, Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sempat membongkar tembok penutup jalan kawasan industri dan pemukiman warga itu yang dilakukan oleh oknum yang sebagai pemilik lahan.

Dikatakannya, beberapa tahun lalu pemilik lahan orang tua Endang Miharja yang mengaku sebagai pemilik sudah menghibahkan tanahnya untuk jalan tersebut. 

“Maka warga dan perusahaan yang ada di Jalan Dahwa secara swadaya memperbaikinya sampai bagus seperti sekarang. Mengapa, tiba-tiba ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, padahal warga  juga menyerahkan tanah mereka untuk jalan secara sukarela agar perekonomian warga meningkat,” ujar Matsali.

Ketua RW 01 Kelurahan Manis Jaya, H. Ade Supiana melalui keterangan resmi juga mengungkapkan dirinya juga mengetahui soal hibah tersebut dan menyatakan jika Jalan Dahwa sudah lama dihibahkan sehingga dirawat oleh warga dan beberapa perusahaan di sini. "Jadi lucu kalau ada yang mengklaim sebagai pemilik,” kata Ade.

GM General Affair Gajah Tunggal yakni Ismail menyatakan pada 40 tahun lalu perusahaan mau membeli lahan di kawasan tersebut karena sudah ada jalan yang lebar dan bisa dilalui container secara papasan. 

“Namun pada tahun 2017, tiba-tiba ada pihak yang mengaku sebagai ahli yang mengklaim jalan itu sebagai miliknya. Dan sempat melakukan pemagaran jalan sehingga pemerintah kota Tangerang kemudian membongkar paksa tembok tersebut,” ujar Ismail melalui keterangan yang diterima

Ismail mengatakan, PT Gajah Tunggal dan beberapa perusahaan kemudian melaporkan hal ini ke Polres Metro Tangerang. “Kami merasa penembokan jalan itu sebagai pelangaran dan  perbuatan melawan hukum serta penghalangan jalan dan mengganggu ketertiban umum, maka kami melaporkan penembokan jalan tersebut ke polisi. Kami berharap polisi, bisa menyelesaikan persoalan ini secara adil,” ujar Ismail.

Pengacara PT Anugerah yakni Genesius menuturkan jika pada dasarnya perusahaan dan masyarakat berharap keadilan dari BPN dan Polres Metro Tangerang dapat menunjukkan antara lahan kosong milik ahli waris dan tanah yang merupakan peruntukan untuk jalan sehingga persoalan menjadi jelas. “karena jalan tersebut sudah digunakan selama 40 tahun,” kata dia.

Sementara Pengacara pemilik lahan yaitu Robi  Kumpul Lubis mengatakan pengukuran ini atas permintaan dari penyidik Polres Metro Tangerang. 

“Mereka melakukan penyeledikan mudah-mudahan dengan pengukuran ini bias jelas. Sehingga pihak perusahaan dan ahli waris dapat win-win solution dalam dalam perkara ini,” katanya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023