Kecamatan Ciledug Kota Tangerang Banten telah menahan 23 Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga warga yang tertangkap membuang sampah sembarang di median Jl. Hos Cokroaminoto dan Jl. Raden Patah.

"Sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 ada 23 orang yang KTP-nya kami tahan, dan didominasi oleh warga Tangsel," kata Camat Ciledug, Marwan melalui keterangannya Rabu.

Camat Ciledug menjabarkan pihaknya telah menahan sementara kartu identitas dari oknum warga untuk kemudian dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk memberikan efek jera.

"Ini dilakukan agar mereka jera dan tidak kembali membuang sampah sembarangan," ujarnya.

Untuk mencegah kejadian berulang, Kecamatan Ciledug juga telah membentuk pos pemantauan serta patroli secara berkala demi mencegah adanya oknum warga yang membuang sampah di lokasi tersebut.

Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat bisa membuang sampah di tempat-tempat yang sudah disediakan sebab efek dari tidak tertib maka berdampak luas.

"Kami sedang berupa memberikan edukasi kepada warga agar tertib dalam menjaga lingkungan seperti tak membuang sampah sembarangan," katanya.*

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023