Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten mewajibkan masyarakat di daerah itu agar tetap menjaga dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 meskipun kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Walaupun PPKM saat ini sudah dihapus, tetap masyarakat Kabupaten Tangerang harus menjaga protokol kesehatan COVID-19," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid dalam pernyataan di Tangerang, Selasa.

Menurutnya, dengan tetap menerapkan prokes di tengah melandainya kasus penularan COVID-19, tentu itu menjadi bagian untuk menjaga diri sendiri dari ancaman virus yang sepenuhnya belum hilang tersebut.

Baca juga: Bupati Tatu: Pencabutan PPKM Kebijakan Strategis

Oleh sebab itu, masyarakat diminta tetap harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko COVID-19.

"Karena dengan begitu, itu menjadi bagian jaga diri. Oleh karena itu masyarakat diminta agar tetap disiplin prokes," katanya.

Ia mengatakan, keputusan pencabutan kebijakan PPKM yang diambil Presiden Jokowi itu, tentunya sudah melalui beberapa kajian-kajian yang membawa dampak positif terhadap masyarakat luas. Terutama adanya pembatasan aktifitas dan kegiatan yang selama ini diperketat karena pandemi COVID-19.

Selain itu, dengan tidak adanya aturan pembatasan aktivitas tersebut menjadi tanda bahwa selama ini pemerintah telah berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.

Kemudian, ia juga mengungkapkan, jika kasus aktif COVID-19 yang ada di seluruh kabupaten/kota Tangerang kini mengalami penurunan termasuk di Kabupaten Tangerang.

"Alhamdulillah, sekarang kasus COVID-19 sudah menurun. Dan menurut data itu terjadi di seluruh daerah," kata Moch Maesyal Rasyid .

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat.

Presiden mengatakan dengan demikian maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

"Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada," kata dia.

Presiden menjelaskan Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi. Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.

“Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali,” kata dia.

Menurut Jokowi, hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen. Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau "bed occupancy ratio" (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023