Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengimbau agar masyarakat di daerahnya tetap menerapkan protokol kesehatan, terlebih saat berada di ruang tertutup atau di kerumunan meski ketentuan PPKM sudah dicabut.
"Supaya tetap terlindungi dan aman, terlebih sebentar lagi tahun baru yang identik dengan acara kumpul-kumpul," kata Wali Kota Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Jumat (30/12).
Ikuti Survei Kesadaran Merek ANTARA: Klik di sini
Ia mengatakan, Pemkot Tangerang menyambut baik keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini juga sejalan, mengingat harian kasus COVID-19 di Kota Tangerang juga dalam kondisi terkendali.
"Kami masih menunggu surat resminya dari Menteri Dalam Negeri biar daerah juga menyesuaikan dengan aturan baru setelah PPKM dicabut," katanya.
Baca juga: Pemkot Tangerang apresiasi Universitas Yatsi sediakan beasiswa bagi pengurus MUI
Lebih lanjut, Wali Kota Arief mengharapkan dengan dicabutnya aturan PPKM, akan membawa angin segar dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat khususnya di Kota Tangerang.
"Semoga ekonomi bisa kembali bangkit dan masyarakat bisa beraktivitas normal lagi," ujar Wali Kota.
Sebagai informasi, jumlah kasus COVID-19 di Kota Tangerang per tanggal 30 Desember 2022 bertambah delapan kasus, dengan positivity rate 3,13 persen dan tingkat okupansi 4,19 persen.
Sementara capaian vaksin untuk dosis satu sudah mencapai 99,7 persen, dosis 2 sebesar 82,1 persen dan dosis 3 capaiannya 64,4 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
"Supaya tetap terlindungi dan aman, terlebih sebentar lagi tahun baru yang identik dengan acara kumpul-kumpul," kata Wali Kota Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Jumat (30/12).
Ikuti Survei Kesadaran Merek ANTARA: Klik di sini
Ia mengatakan, Pemkot Tangerang menyambut baik keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini juga sejalan, mengingat harian kasus COVID-19 di Kota Tangerang juga dalam kondisi terkendali.
"Kami masih menunggu surat resminya dari Menteri Dalam Negeri biar daerah juga menyesuaikan dengan aturan baru setelah PPKM dicabut," katanya.
Baca juga: Pemkot Tangerang apresiasi Universitas Yatsi sediakan beasiswa bagi pengurus MUI
Lebih lanjut, Wali Kota Arief mengharapkan dengan dicabutnya aturan PPKM, akan membawa angin segar dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat khususnya di Kota Tangerang.
"Semoga ekonomi bisa kembali bangkit dan masyarakat bisa beraktivitas normal lagi," ujar Wali Kota.
Sebagai informasi, jumlah kasus COVID-19 di Kota Tangerang per tanggal 30 Desember 2022 bertambah delapan kasus, dengan positivity rate 3,13 persen dan tingkat okupansi 4,19 persen.
Sementara capaian vaksin untuk dosis satu sudah mencapai 99,7 persen, dosis 2 sebesar 82,1 persen dan dosis 3 capaiannya 64,4 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022