Serang (Antara News) - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Budiharto Setyawan mengimbau agar masyarakat melakukan transaksi menggunakan rupiah, karena BI mewajibkan seluruh kegiatan transaksi pembayaran menggunakan uang rupiah efektif per 1 Juli 2015.

"Kami imbau kepada masyarakat Banten menggunakan uang rupiah untuk transaksi pembayaran, karena bila tidak dipatuhi dikenakan sanksi administrasi dan pidana kurungan penjara," kata Budiharto di Serang, Kamis, disela acara penandatanganan pokok-pokok kesepahaman antara Kantor Perwakilan BI Provinsi Banten dengan Kepolisian Daerah Banten.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Budiharto menambahkan kegiatan transaksi pembayaran menggunakan uang rupiah itu berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia yang berada di wilayah NKRI, kecuali hal-hal yang tidak memungkinkan seperti transaksi internasional, kedutaan besar atau tenaga kerja asing.

Budiharto mengatakan itu terkait dengan terjalinnya hubungan kerja sama dengan Polda Banten dalam menanggulangi sejumlah kejahatan yang berkaitan dengan bidang moneter seperti peredaran uang palsu dan tempat penukaran valuta asing ilegal.
 
Kerja sama yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Budiharto Setyawan dan Kepala Kepolisian Daerah Banten Brigjen Pol Boy Rafli Ahmad tersebut merupakan kegiatan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah disepakati di level pusat Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 1 September 2014.

Secara garis besar, ruang lingkup tugas yang disepakati dalam pokok-pokok kesepahaman itu adalah penanganan dugaan tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan penanganan dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI dan dugaan tindak pidana terhadap uang rupiah.

Kesepakatan lain adalah pengamanan Bank Indonesia dan Pengawalan Barang Berharga Milik Negara di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten dan Kepolisian Daerah Banten beserta jajarannya serta pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang melakukan kegiatan usaha kawal angkut uang dan pengolahan uang rupiah.

Budiharto juga mengatakan untuk membedakan keaslian uang rupiah dengan yang palsu, pihaknya telah menjalin dan berkoordinasi dengan BIN (badan intelejen nasional), kepolisian dan kejaksaan setempat, sehingga bisa dengan cepat mengungkap kasus-kasus peredaran uang palsu di wilayah Banten.

Sementara itu Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Ahmad mengatakan pihaknya siap membantu Bank Indonesia untuk mengungkap kasus-kasus yang berkaitan dengan bidang moneter seperti peredaran uang palsu. 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015