Tangerang (Antara News) - Kantor Wilayah DJP Banten menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp34,9 Triliun pada tahun 2015 dan telah tercapai sebesar 49,04 persen.

Kepala Kanwil DJP Banten, Catur Rini Widosari di Tangerang, Kamis, mengatakan, potensi wajib pajak yang terdaftar sebanyak 1.868.850 dan wajib pajak wajib lapor SPT yakni 1.195.780 dan capaian kepatuhan sebesar 565.859.

Dengan begitu, masih banyak peluang wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Banten untuk dimanfaatkan sesuai PMK 91/PMK.03/2015

Oleh karena itu, pihaknya memerlukan dukungan Pemprov Banten beserta seluruh pemerintahan kabupaten/kota untuk mendorong pemenuhan kepatuhan dan kewajiban perpajakan lain sesuai PP Nomor 31 Tahun 2012 tentang pemberian dan penghimpunan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Seperti halnya data BPHTB, data pemilikan kendaraan, data expatriat, data ijin usaha. Matching data itu yang akan digunakan untuk mengetahui mengenai pelaporan wajib pajak tersebut benar atau tidak.

Penindakan hukum dari tindak lanjut analisis data akan diberlakukan tahun 2016 yang dicanangkan dalam tahun penegakan hukum DJP.

Sebelum penindakan diberlakukan, kanwil DKP Banten mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan tahun pembinaan wajib pajak di tahun ini.

"Dengan melakukan pelaporan atas SPT yang belum dilaporkan, atau melakukan pembetulan dengan mengungkapkan secara sukarela kekhilafan pelaporan SPT terdahulu, dapat bonus berupa penghapusan sanksi perpajakan atas SPT yang dilaporkan atau dibetulkan," katanya.

Dijelaskannya lagi, kepentingan negara atas penerimaan pajak sangat besar sehingga sudah semestinya warga peduli.

Maka itu, dengan adanya tahun pembinaan, diharapkan dapat menggugah kesadaran wajib pajak dalam hal pelaporan kewajiban perpajakan.

"Kami mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan penghapusan sanksi pajak di tahun 2015. Pemda Kabupaten/kota dapat mensosialisasikannya," katanya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015