Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten Rudi Hartono mengatakan bawa upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp4,5 juta atau naik 7,02 persen dari 2022 sebesar Rp4,2 juta.

"Ya, sesuai SK Gubernur Banten, untuk upah minimu kabupaten/kota, dan khususnya di Kabupaten Tangerang ditetapkan naik sebesar 7,02 persen," kata Rudi di Tangerang, Rabu.

Baca juga: Pemkab Tangerang kembangkan sistem pertanian tanpa pupuk kimia

Ia mengatakan, penetapan kenaikan upah minimum kabupaten sebesar tujuh persen lebih ini merupakan hasil pembahasan dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah Provinsi Banten dan akademisi.

Ia juga menyebutkan, dari nilai kenaikan penetapan UMK Kabupaten Tangerang yang telah direkomendasikan sebelumnya sebesar 7,48 persen tersebut hanya di sah kan oleh Gubernur Banten sebesar 7,02 persen.

"Tentunya kita akan mengikuti apa hasil keputusan dari provinsi, dan saya juga berharap agar semua pihak bisa legowo menerima kenaikan saat ini," katanya.

Ia menyampaikan, hasil keputusan terkait kenaikan UMK tahun 2023 di Kabupaten Tangerang juga telah sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 Tahun 2022, yang menyebutkan kenaikan tidak boleh lebih dari 10 persen dari tahun sebelumnya.

"Dan hasil kenaikan upah ini kita berlakukan mulai Januari 2023," ujarnya.
 
Sebelumnya, Pejabat Gubernur Provinsi Banten telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2.661.280,11 (Rp2,66 juta) atau naik 6,4 persen dibanding UMP 2022.

Kemudian, pada Selasa (6/12) Gubernur Banten menetapkan besaran UMK kabupaten/kota se-Banten. Dengan rincian diantaranya seperti di Kabupaten Pandeglang besaran UMK naik sebesar 6,43 persen, Kabupaten Lebak naik 6,17 persen, Kabupaten Serang naik 6,59 persen, Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen, Kota Tangerang 6,97 persen, Kota Tangerang Selatan 6,37 persen, Kota Serang 6,24 persen dan Kota Cilegon naik 7,30 persen.

Selain itu, penetapan ini sebagai bentuk upaya memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian UMP dan UMK sesuai dengan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022