Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2023 telah ditetapkan naik 6,4 persen, lebih rendah dari tuntutan buruh di daerah ini yang menginginkan agar kenaikannya 13 persen.

Ketua SP KEP SPSI Provinsi banten Afif Johan di Serang, Selasa, menyatakan kecewa dengan  kenaikan UMP yang telah ditetapkan itu, namun saat ini mereka lebih fokus mendorong agar kenaikan 13 persen dapat diakomodasi dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP) 2023.
Baca juga: Pj Gubernur Banten ajak masyarakat siaga bencana

“Jelas kami kecewa. Tapi sekarang fokus kami adalah bagaimana UMK kenaikannya bisa 13 persen,” katanya. 

Afif menanggapi telah ditetapkannya UMP 2023 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten yang memutuskan kenaikan UMP Banten 2023 6,4 persen.

Dikatakan Afif, pihaknya akan membuat pernyataan sikap bersama dalam rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit antara organisasi pekerja, pemerintah, dan asosiasi pengusaha tingkat Provinsi Banten yang akan digelar 2 Desember mendatang. 

“Pernyataan sikap kita intinya kita menginginkan kenaikan 13 persen untuk UMK di Banten,” kata Afif.

Kenaikan 13 persen yang menjadi aspirasi kalangan buruh/pekerja, kata Afif sangat berdasar yaitu merujuk kepada survei 
kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah dilakukan kalangan buruh/pekerja di Banten dan hasilnya menyebutkan kenaikan KHL minimal di angka 13 persen.

“Itu sebagai dampak kenaikan BBM dan harga-harga kebutuhan pokok yang terkerek naik karenanya,” kata Afif.

"Jadi yang kita tekankan dalam membangun optimisme kenaikan 13 persen itu adalah good will dari pemerintah (daerah),” kata Afif menambahkan.

Sebelumnya Pemprov Banten telah menetapkan besaran UMP untuk tahun 2023 sebesar Rp 2.661.280,11 atau naik 6,4 persen dari UMP 2022 lalu. Besaran UMP itu ditetapkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar melalui Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 562/Kep.305-Huk/2022. Surat keputusan terkait UMP tersebut ditandatangani Al Muktabar pada Senin 28 November 2022. Ketetapan besaran UMP itu disebutkan sudah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten dan Kota. Untuk kemudian menjadi dasar menentukan UMK.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022