Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung jebloskan Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat. Kadest berinisial YS tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan aset desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno melalui Kasi Intelijennya, Mumuh Ardiansyah mengatakan bahwa terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Dijelaskan Mumuh tersangka YS merupakan Kepala Desa Mekarwangi Kec. Lembang Kabupaten Bandung Barat periode 2019-2025.

Baca juga: 30 Mahasiswa UPN Jatim Ikuti Magang di Kejari Kota Malang

"Kronologis kasus dan peran YS dalam kasus tersebut yakni pada 07 Mei 2021 selaku Kepala Desa telah menggandaikan sertifikat tanah milik Desa Mekarwangi yang diatas berdiri kantor desa Mekarwangi, sertifikat Nomor 1324 berada di blok Sindang waras atas nama EDI Permadi, CS dengan luas 2.500m2 untuk kepentingan peminjaman uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Christ Firman," kata Mumuh Ardiansyah.

Selanjutnya, kata Mumuh, peminjaman uang tersebut didasari perjanjian pada tanggal 07 Mei 2021 dengan jatuh tempo hingga bulan Desember 2021. Adapun uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, dan sertifikat tersebut masih dalam penguasaan Christ Firman.

"Tanah desa tersebut merupakan hibah dari Ahli Waris R.H. Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Edi Permadi, selaku kuasa waris kepada pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang pada tanggal 08 Februari 2012," tutur Mumuh menjelaskan.

Dikatakan Mumuh, hal itu diperkuat dengan dibuat surat Pernyataan dari ahli waris kepada Kepala Desa mekarwangi yang ditandatangani oleh ahli waris dan Kepala Desa Mekarwangi, yang pada saat ini digunakan dan telah berdiri kantor Desa Mekarwangi dan telah terdaftar menjadi daftar inventasris Desa.

"Berdasarkan Perhitungan dari BPN Kab. Bandung Barat harga nilai pasaran tanah tersebut Rp. 2.000.000,- per meter," beber Mumuh.

"Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nomor Print : T-01/O.2.19/F.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 untuk penahanan selama 20 (dua puluh hari) di LP Narkotika Klas IIA Jelekong," tutup Mumuh.

Pewarta: Moh. Jumri

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022