Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengadakan program Penerangan dan Penyuluhan Hukum dengan tema Kebijakan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022, bertempat di aula SMAN 28, Jalan Raya Ragunan No 33, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).
Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB itu, dihadiri sebagai peserta sebanyak 50 orang Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah DKI Jakarta dan Kepala Bidang SMP dan SMA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, H. Putoyo HS.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja mengunjungi rumah ahli waris korban kecelakaan lalu lintas Di Tangerang
Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, menyampaikan, kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum dilaksanakan didasari atas Intruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : INS-004/A/J.A/08/2012 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.
“Sedangkan tujuannya adalah untuk memberikan pembinaan kepada Kepala Sekolah terkait penggunaan anggaran BOS sehingga peningkatan mutu layanan pendidikan dengan menggunakan anggaran dana BOS bisa akuntabel,” pungkas Budi melalui rilisnya, Kamis (24/11)
Selain itu, Budi juga menjelaskan tentang seputar dana Bos, baik itu prinsip pengelolaan dana BOS, tujuan dan syarat penerima dana BOS, besaran alokasi dana dan cara mencairkannya, penggunaan dana BOS dan pelaporannya.
“Serta larangan penggunaan dan sanksi hukum terhadap pelanggar larangan,” tukasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB itu, dihadiri sebagai peserta sebanyak 50 orang Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah DKI Jakarta dan Kepala Bidang SMP dan SMA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, H. Putoyo HS.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja mengunjungi rumah ahli waris korban kecelakaan lalu lintas Di Tangerang
Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, menyampaikan, kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum dilaksanakan didasari atas Intruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : INS-004/A/J.A/08/2012 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.
“Sedangkan tujuannya adalah untuk memberikan pembinaan kepada Kepala Sekolah terkait penggunaan anggaran BOS sehingga peningkatan mutu layanan pendidikan dengan menggunakan anggaran dana BOS bisa akuntabel,” pungkas Budi melalui rilisnya, Kamis (24/11)
Selain itu, Budi juga menjelaskan tentang seputar dana Bos, baik itu prinsip pengelolaan dana BOS, tujuan dan syarat penerima dana BOS, besaran alokasi dana dan cara mencairkannya, penggunaan dana BOS dan pelaporannya.
“Serta larangan penggunaan dan sanksi hukum terhadap pelanggar larangan,” tukasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022