Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah memanggil pejabat berwenang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk digali keterangannya terkait kasus gagal ginjal akut yang sudah menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.

Dirtipidter (Direktur Tindak Pidana Tertentu) Bareskrim Brigjen Pol Pipit Rismanto meminta kepada pihak BPOM untuk lebih kooperatif dan memenuhi panggilan Bareskrim. Hal ini disebabkan pihak Kepolisian bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap beredarnya obat sirup tersebut.

"Pastilah, kita yang penting adalah teman-teman media silakan itu mendorong bahwa BPOM lebih kooperatif ya. Dan BPOM bisa kooperatif karena kita kan mau lakukan pemeriksaan," ujar Pipit saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/11/2022).

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, sebelumnya di hari Jumat 18 November 2022, tim penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala BPOM RI Penny K. Lukito.

"Pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada Kepala BPOM RI pada hari Senin, 21 November 2022, untuk diambil keterangannya sebagai saksi," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan  ada empat perusahaan menjadi tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia. 

Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera. Sementara itu, dua perusahaan lainnya ditetapkan tersangka oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

"Gagal ginjal sementara korporasinya ya empat, tapi nanti kan ada yang kena administrasi," ungkap Brigjen Pipit Rismanto.

Pipit juga menyebutkan, pihaknya tidak mempersalahkan jika BPOM turut membantu Kepolisian untuk mengungkap kasus obat sirup ini. Sebab Pipit menilai, BPOM juga punya kewenangan penyidikan di kasus ini karena BPOM memiliki pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) yang bisa melakukan penyidikan.

"BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan, PPNS-nya kan ada terkait dengan produsen-produsen. Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan," tutur Pipit. 

Meskipun demikian, Pipit menekankan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan BPOM telah melalui koordinasi Polri. Pipit menyebut, Kepolisian dan BPOM sama-sama punya kewenangan di bidang penegakan hukum.

"Bedanya kami dari Kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggung jawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," tutup Pipit.

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022