Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pemilu 2024 mulai 20-29 November 2022.

Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Serang Fahmi Musyafa mengatakan, guna memberikan pelayanan maksimal dalam pendaftaran PPK, pihaknya menyiapkan ruangan khusus helpdesk untuk sentra informasi dan pelayanan.

Baca juga: DPRD Kota Serang gelar paripurna penutupan sidang ke-I tahun 2022-2023

"Di helpdesk disiapkan sarana dan prasarana yang sangat memadai. Ini untuk memfasilitasi para pendaftar yang hadir secara luring di kantor KPU Kota Serang, guna memudahkan pendaftar saat tidak bisa menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA)," ujar Fahmi saat ditemui di Kantor KPU Kota Serang, Banten, Senin (21/11/2022).

Menurut dia, helpdesk merupakan tempat yang difokuskan dalam melayani pendaftaran PPK dan panitia pemungutan suara (PPS). Seluruh masyarakat yang mengalami kesulitan informasi terkait pendaftaran, lanjut dia, bisa langsung datang ke kantor KPU Kota Serang.
Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Serang Fahmi Musyafa (kedua tengah) mengecek aplikasi SIAKBA


Fahmi menambahkan, pendaftaran PPK yang datang ke helpdesk akan diarahkan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA), dimana pendaftar yang sudah membawa berkas pendaftaran nantinya bisa dibantu melakukan pendaftaran, termasuk scan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam persyaratan.

Selain itu, lanjut dia, di ruang helpdesk, juga dilengkapi dengan fasilitas yang memadai mulai dari komputer, scanner, printer dan jaringan internet.

Tidak hanya itu, juga ada pegawai yang akan memandu dan membantu apabila pendaftar mengalami kesulitan. Tentunya akan diarahkan melakukan pendaftaran melalui SIAKBA, di laman www.siakba.kpu.go.id.

"Kami sudah siap lahir batin, dalam menyambut tahapan pembentukan badan ad hoc. Fasilitas dalam helpdesk sangat maksimal, dalam mempermudah masyarakat," ujar dia.

Perlu diketahui, pelayanan helpdesk pendaftaran PPK Pemilu 2024 dilaksanakan mulai 20-29 November 2022 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Tidak hanya melalui helpdesk, KPU Kota Serang juga melakukan publikasi maksimal lainnya seperti akan menempel pengumuman pendaftaran PPK di 6 Kecamatan yang ada di Kota Serang. Tentunya juga melalui seluruh akun media sosial (medsos) yang ada.

Pewarta: weli

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022