Bareskrim Polri menyelidiki CV Samudera Chemical pada Rabu (9/11/2022) kemarin dan menemukan bahan baku propilen glikol (PG) atau bahan pelarut dan Etilen Glikol (EG).  

Diketahui, CV Samudera Chemical merupakan salah satu pemasok bahan baku obat, propilen glikol (PG) yang mengandung cemaran kimia berbahaya di luar ambang batas aman.

"Pemiliknya sementara tidak ada di tempat (kantor CV Samudera Chemical). Sedang kita cari," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi pada hari Senin (14/11/2022).

Dikatakan Pipit, pihak Bareskrim Polri telah memanggil pemilik gudang CV Samudera Chemical untuk diperiksa terkait kasus gangguan ginjal akut. Namun, pemilik CV tidak memenuhi panggilan tersebut. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah karyawan CV Samudera Chemical.

"Semuanya diperiksa cuma berapanya kami belum monitor, karena yang paling penting kan adalah pemiliknya," ucapnya.

Dikatakan Pipit, ada sejumlah perusaahan farmasi yang mendapatkan suplai zat bahan baku pelarut obat sirup dari CV Samudera Chemical yang merupakan salah satu pemasok bahan pelarut untuk obat. Berdasarkan temuan terbaru Bareskrim Polri, bahan pelarut obat, termasuk propilen glikol (PG) dari CV Samudera Chemical itu tercemar dengan zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas.

"Ternyata ditemukan CV SC diduga sebagai pemasok tetapi mengoplos dari PG ternyata ada kandungan EG dan DEG sebesar 30 persen," tambahnya.

Sebagai informasi, gudang CV SC yang mengoplos PG dengan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) bisa bertahan lama, di Jalan Damai RT2/13, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, karena dalam proses produksinya, gudang tersebut menggunakan dalih sebagai tempat pembuatan sabun dan hand sanitizer.

“Gudangnya ini sudah ada sejak 4 tahun yang lalu dan warga sekitarnya mengenalnya sebagai tempat pembuatan sabun dan hand sanitizer sehingga warga tidak menaruh kecurigaan terhadap gudang ini,” ujar Wawan yang merupakan Ketua RW 13 pada hari Senin (14/11/2022) di kediamannya di Tapos, Depok, Jawa Barat.

Oleh karenanya, Wawan mengaku sangat kaget saat Kepolisian datang ke lokasi gudang dan melakukan penyitaan barang-barang bukti yang ada di gudang CV Samudera Chemical. 

“Saya kaget dan tidak tahu sama sekali kalau gudang ini ternyata mengoplos bahan-bahan kimia obat-obatan, soalnya si pemilik juga bukan warga asli sini dan juga tidak punya ijin dari RT/RW maupun Kelurahan. Oleh sebab itu warga memohon agar pabrik itu ditutup dan tidak beroperasi kembali,” tutup Wawan.

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022