Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon mengamankan ratusan obat Tramadol dan Haxymer serta menangkap orang yang diduga sebagai pengedar atau penjualnya.

"Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten  telah mengamankan pelaku MS (28) laki laki warga Pematang Sempur Desa Bandulu Kecamatan Anyer Kabupaten Serang yang diduga selaku pengedar obat Tramadol dan Haxymer," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton di Cilegon, Senin.

Baca juga: Polda Banten musnahkan sabu dan ganja

Shilton menjelaskan,  pelaku ditangkap pada Minggu (23/10) sekira pukul 21.00 WIB, di depan konter handphone di Kampung Sirih Lor Desa Bandulu Kecamatan Anyar Kabupaten Serang.

Ketika dI tangkap kemudian dilakukan penggeledahan terhadap konter tersangka, 

"Lalu ditemukan barang bukti berupa obat hexymer sebanyak 477 butir dan obat tramadol 44 butir serta sebuah handphone realme dan uang hasil penjualan Rp53.000," kata Shilton 

Menurut keterangan pelaku, kata Shilton, obat tersebut didapat di daerah Tanah Abang lalu di edarkan di wilayah Anyer.

"Tersangka mengakui mendapatkan obat tersebut dari Tanah Abang  Jakarta dengan tujuan untuk diedarkan atau dijual agar mendapatkan keuntungan di daerah Anyar Kabupaten Serang. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon," kata Shilton. 

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kota Cilegon apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110 

"Tersangka Dijerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," kata Shilton.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022