Bareskrim Mabes Polri terus melakukan investigasi terkait obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen Glikol melebihi ambang batas yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan investigasi akan terus dilakukan terutama dugaan kelalaian yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

“Ya bukan hanya BPOM pasti semuanya kan ya, bukan hanya obat tapi kan bahan baku, importasinya ya kan apalagi pengawasan itu juga harus,” ujar Pipit saat dihubungi wartawan, Jumat (04/11/2022).

Pipit juga mengatakan bahwa nantinya investigasi harus dilakukan secara hati hati terkait dugaan kelalain atau kesengajaan ini.

“Karena harus dilihat apakah nanti ada kelalaian atau kesengajaan itu kan kita harus dalami, kita harus hati-hati. Nanti semua akan dilakukan secara objektif dan transparan,” paparnya.

Kemudian Pipit juga mengukapkan bahwa dalam kasus ini akan dilihat secara menyeluruh dan tidak melihat aspek pidananya saja.

“Ya pasti semua kita akan telusuri semuanya ya. Dari hilir tapi kita mundur ke hukumnya seperti apa, semua aspek harus dilihat bukan hanya aspek pidana sebetulnya,” ungkap Pipit.

Sekadar informasi, Bareskrim Mabes Polri akhirnya menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap satu perusahaan farmasi dalam kasus obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen Glikol yang mengakibatkan gagal ginjal akut hingga menyebabkan kematian pada anak-anak.

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022