Setelah ditemukan sejumlah kasus penyakit gagal ginjal akut misterius pada anak, BPOM Banten bersama kepolisian dan Dinas Kesehatan Kota Serang melakukan sidak dan pengawasan di sejumlah apotek di Cipocok, Kota Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).
Langkah ini dilakukan untuk mencegah peredaran obat sirup yang diduga telah memicu timbulnya penyakit gagal ginjal misterius pada anak.
Baca juga: RSUD Adjidarmo Rangkasbitung siap layani pasien terkena gagal ginjal akut
Kanit I Subdit I Industri Perdagangan Ditreskrimsus Polda Banten Kompol D. P Ambarita mengatakan hasil dari sidak ketiga apotek yang ada di Kota Serang sudah dilakukan penarikan atau tidak ada display.
"Dari hasil pengecekan dilapangan dua apotek dan satu toko obat tersebut sudah menarik atau menyetop obat sirup yang dilarang dan tidak ada display," katanya.
Menurut Ambarita, pihak kepolisian hanya bersifat pendampingan sebagai sikap preventif sesuai dengan tugas kepolisian mendampingi rekan-rekan dari BPOM Banten dan Dinas Kesehatan Kota Serang.
"Giat ini masih akan berlanjut sampai dinyatakan kondusif atau tidak ada lagi obat sirup yang berdampak pada anak. Karena kita tahu bahwa anak ini aset bangsa atau penerus bangsa," terangnya.
Ambarita menyebut, apabila apotek atau toko obat masih ada display atau menjual obat sirup, pihak kepolisian akan menegur, karena terdapat prosedur untuk penarikan bukan dari tim Polri maupun Kemenkes.
"BPOM yang akan record sendiri produsennya atau pemilik produk mereka yang akan ambil, kami kepolisian hanya bersifat mengingatkan atau menegur," sebutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Langkah ini dilakukan untuk mencegah peredaran obat sirup yang diduga telah memicu timbulnya penyakit gagal ginjal misterius pada anak.
Baca juga: RSUD Adjidarmo Rangkasbitung siap layani pasien terkena gagal ginjal akut
Kanit I Subdit I Industri Perdagangan Ditreskrimsus Polda Banten Kompol D. P Ambarita mengatakan hasil dari sidak ketiga apotek yang ada di Kota Serang sudah dilakukan penarikan atau tidak ada display.
"Dari hasil pengecekan dilapangan dua apotek dan satu toko obat tersebut sudah menarik atau menyetop obat sirup yang dilarang dan tidak ada display," katanya.
Menurut Ambarita, pihak kepolisian hanya bersifat pendampingan sebagai sikap preventif sesuai dengan tugas kepolisian mendampingi rekan-rekan dari BPOM Banten dan Dinas Kesehatan Kota Serang.
"Giat ini masih akan berlanjut sampai dinyatakan kondusif atau tidak ada lagi obat sirup yang berdampak pada anak. Karena kita tahu bahwa anak ini aset bangsa atau penerus bangsa," terangnya.
Ambarita menyebut, apabila apotek atau toko obat masih ada display atau menjual obat sirup, pihak kepolisian akan menegur, karena terdapat prosedur untuk penarikan bukan dari tim Polri maupun Kemenkes.
"BPOM yang akan record sendiri produsennya atau pemilik produk mereka yang akan ambil, kami kepolisian hanya bersifat mengingatkan atau menegur," sebutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022