Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang, Banten sedang mempersiapkan langkah untuk melakukan penarikan terhadap lima produk jenis obat cair atau sirop dari apotek yang ada di daerah itu.

"Terkait untuk penarikan produk obat sendiri kami nanti lakukan Senin 2(4/10). Nanti prosesnya dilakukan secara bertahap. Badan POM juga sudah mengirimkan surat ke masing-masing farmasi," kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Sony di Tangerang, Minggu.

Baca juga: Rumah Sakit Tangerang hentikan sementara penggunaan obat sirop

Menurutnya, dalam proses penarikan ini akan difokuskan pada lima jenis produk obat sirop yang dilarang peredarannya oleh BPOM RI sesuai instruksi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Kelima jenis produk tersebut adalah Termorex sirop (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, Flurin DMP sirop (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Selain itu, Unibebi Cough Sirop (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml, Unibebi demam sirop (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml, serta Unibebi demam drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @ 15 ml.

"Sekarang ini di apotek problemnya macam-macam, seperti pendistribusiannya tidak langsung dari perdagangan besar farmasi (PBF). Maka, kita lakukan pengawasan, jika ditemukan masih menjual produk itu kita lakukan penarikan," katanya.

Ia menyebutkan sekala prioritas penarikan dan pengawasan produk obat sirop oleh Loka POM Kabupaten Tangerang dilakukan terhadap apotek yang pendistribusiannya langsung melalui perdagangan besar farmasi.

"Dari hasil pemetaan dan pendataan, kemungkinan besar kita lakukan pada apotek yang pendistribusiannya langsung dari PBF. Jadi, kita prioritaskan penarikan obat itu di apotek-apotek PBF," katanya.

Ia menambahkan dalam tahapan proses penarikan obat sirop ini akan dilakukan selama 30 hari sampai dipastikan produk obat yang dilarang peredarannya itu benar-benar tidak ada di pasaran.

"Jadi, untuk waktu penarikan sampai pemusnahan obat kita lakukan selama 30 hari," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022