Tangerang (AntaraBanten) - Aparat Polresta Tangerang, Banten, membekuk tiga pelaku pengedar narkotika jenis ganja masing-masing Dtp (20), Ys (29) dan Ds (30) di sebuah rumah di Kecamatan Kelapa Dua.

"Mereka kami amankan setelah diintai beberapa pekan dalam suatu operasi cipta kondisi," kata Kapolsek Kelapa Dua Kompol Awaluddin Amin di Tangerang, Senin.

Awaluddin mengatakan polisi mengamankan sebesar 0,28 gram sabu dari tangan pelaku Ys yang sudah dikemas khusus untuk diedarkan kepada pelanggan.

Menurut dia bahwa  petugas menyita sabu seberat 0,48 gram dan uang tunai sebesar Rp1,65 juta dari tangan pelaku Ds.

"Petugas juga mengamankan sebuah mobil sedan nomor polisi B-1657-EEC karena digunakan Ds untuk menyimpan dan menjual sabu," katanya.

Bahkan polisi juga mengamankan ganja dari tangan Dtp dengan berat 11,3 gram setelah dilakukan pengembangan kasus.

 Namun modus yang dilakukan para pelaku dengan menyimpan sabu yang sudah dikemas dalam bungkus rokok demi untuk mengelabui petugas.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Para pelaku tersebut dalam pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus untuk dapat mengungkap jaringan pelaku lainnya.

Para pelaku merupakan target operasi (TO) petugas karena sering mengedarkan sabu dan ganja di wilayah Kelapa Dua, Curug, Serpong dan Karawaci. 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015