Serang (AntaraBanten) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten mendesak pemerintah Provinsi Banten dan kabupaten/kota di Banten, untuk segera membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Anak, dalam upaya antisipasi dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.  

Ketua LPA Banten Iip Syafruddin di Serang, Minggu, mengatakan pihaknya prihatin dengan banyaknya kasus yang menimpa anak-anak di Banten, baik kasus berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak, korban KDRT dan juga anak yang menjadi korban narkoba.


Untuk itu LPA Banten mendorong Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Anak minimalnya di setiap desa di seluruh Provinsi Banten. 

"Kami prihatin banyaknya berbagai kasus hukum yang menimpa anak-anak sebagai korban dan juga ada yang menjadi pelaku," kata Iip.

Ia mengatakan, berbagai kasus yang menimpa anak-anak seperti Ton (25 tahun), salah satu pelaku kekerasan seksual pada 15 anak tahun 2014 di Pandeglang, selanjutnya menyusul AM juga di Pandeglang dengan lima anak menjadi korban, DS di Lebak, korban lima anak , AJ di Maja Kabupaten Lebak dengan tiga anak korban kekerasan seksual.

"Baru-baru ini di Pulo Ampel Kabupaten Serang salah seorang anak MRT (10) menjadi korban," kata Iip.

Selain itu, juga berkaitan dengan anak-anak yang terindikasi dengan narkotika dan zat adiktif, korban HIV/AIDS yang juga tercatat di LPA Banten semakin mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

"Sesuai data-data yang kami peroleh, kemudian di komparasi dengan data di LPA Banten, periode tahun 2013 s/d April 2015 tercatat 200-an anak korban perlakuan salah, dan 142 kasus anak yang jadi korban dan juga sebagai pelaku," kata Iip.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan kabupaten/kota, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, untuk segera mensinergikan fungsi-fungsi dalam melakukan program kerja untuk perlindungan terhadap anak. Serta membuat kebijakan-kebijakan strategis tentang mekanisme perlindungan terhadap anak-anak.

"Kami juga mendorong Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota di Banten untuk segera menetapkan kota/kabupaten layak anak," katanya.

Selain itu, kata Iip, LPA Banten juga mengajak kepada keluarga-keluarga untuk menciptakan lingkungan rumah dan keluarga yang berbudaya ramah anak, sebagai upaya menjauhkan kekerasan dari dan juga terhadap anak. 

"Kami meminta SKPD dan 'stakeholder' terkait untuk segera menginisiasi Perda yang mewajibkan lingkungan sekolah atau zona pendidikan menjadi lingkungan anti kekerasan terhadap anak. Ini sebagai upaya mencegah kasus-kasus anak terjadi di lingkungan pendidikan," katanya. 

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015