Tangerang (AntaraBanten) - Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Banten, mendata perusahaan yang membayar upah di UMK.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Jamaludin di Tangerang, Senin, mengatakan, dalam peringatan May Day, sejumlagh buruh menyampaikan keluhan terkait adanya perusahaan yang membayar upah dibawah UMK.

"Sebagai bentuk adanya laporan yang masuk kepada kami, maka Disnaker telah membentuk tim untuk melakukan pendataan terhadap perusahaan yang membayar upah di bawah UMK," ujarnya.

Selain itu, para buruh pun menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah kota diantaranya peningkatan pelayanan BPJS dan juga menolak revisi permenaker terkait kenaikan upah buruh setiap lima tahun sekali. 

"Secara prinsip tuntutan mereka kepada pemerintah pusat maka pemerintah kota akan menampung seluruh aspirasi, untuk kemudian kami sampaikan ke pusat," katanya

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengharapkan perusahaan untuk menjalankan aturan terkait pembayaran UMK sebesar Rp 2,7 juta sesuai kesepakatan dalam Dewan Pengupahan Kota Tangerang.

Lalu, Wali Kota juga telah memerintahkan melalui Dinas Tenaga Kerja untuk memantau dan mengawasi seluruh perusahaan yang ada di Kota Tangerang.

Kemudian, Arief pun mengajak setiap buruh untuk saling bahu membahu dalam menciptakan kondisi yang aman dalam dunia kerja.

Pemerintah Kota Tangerang telah menggandeng BPJS untuk membangun Rusun bagi pekera. Begitu pula dengan Kementrian Pekerjaan Umum yang membangun rusun terdiri dari 6.000 unit.

"Sama - sama kita jaga dan tingkatkan kualitas kota ini, agar menjadi kota yang layak berinvestasi, dan bisa memberikan maslahat bagi kita semua." paparnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015