Polres Lebak bantah soal perlambat proses kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos). Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana (Tipikor) Polres Lebak, IPDA Putu Ari Sanjaya, Selasa (11/10).

"Dalam kasus bansos yang dikomentari oleh DPRD itu, Kepolisian tidak dapat melakukan audit secara internal sebagai materi pokok dari kasus tipikor yang ditangani, namun tetap harus menunggu hasil audit BPK," kata Putu menjelaskan.

Baca juga: Pemprov Banten salurkan logistik bagi warga korban banjir di Kabupaten Lebak

Dikatakan Putu, pihaknya dalam menangani kasus ini telah berpegangan pada UU BPK pasal 10 ayat (1), yakni tindak pidana korupsi wajib ada kerugian negara yang disebabkan, dan polisi dalam hal ini tidak berwenang melakukan audit dan mengeluarkan keterangan terkait kerugian negara.

"Jadi seperti itu penjelasannya, biar tidak menimbulkan provokasi," tutur Putu, Senin (10/10/2020).

Sementara itu, untuk persoalan Bansos yang jadi perbincangan, kata Putu, persoalan tersebut masuk dalam kategori Bantuan Tidak Terencana (BTT) APBD 2 tahun 2021.

Pada kasus ini, Kanit Tipikor Polres Lebak tidak menerapkan pasal 374 KUHP disebabkan dana yang digunakan bersumber dari negara yaitu APBD Kabupaten Lebak. Semantara diduga pelaku penggelapan dana bansos merupakan pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) yang pada saat itu masih aktif di dinas terkait.

"Kita sudah melakukan expose tiga kali (ke BPK Banten) untuk mengawal kerugian negara. Jadi semua tindakan kami berdasarkan undang-undang  yang sudah berlaku," ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Musa Weliansyah, menyoroti kinerja  petugas penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) di jajaran Polres Lebak

Pewarta: Moh. Jumri

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022