Jakarta (Antara News) - Lembaga Studi Hukum Jakarta, menghimbau agar Badan Pertanahan Nasional/BPN tidak mudah menetapkan tanah terlantar karena hal itu akan membuat cemas para investor dan kalangan perbankan.

Investor dan perbankan tentu akan kecewa jika Badan Pertanahan Nasional tiba-tiba menetapkan tanah sebagai tanah terlantar, padahal tanah tersebut sudah diagunkan ke dalam bank, kata Direktur LSHJ Dr. Laksanto Utomo, usai menghadiri seminar pertanahan di Jakata, Rabu.

Dua kelomok yang merasa dirugikan akibat ulah BPN yang mudah membatalkan Hak Guna Usaha/HGU adalah kelompok perbankan (kreditor) dan para investor sendiri. 

"Coba bayangkan, investor sudah mengantongi ijin HGU, kemudian ijin itu diagunakan ke bank. Tiba-tiba BPN membuat kebijakan yang kontraproduktif, yakni menetapkan tanah itu terlantar," katanya, seraya menambahkan, pasti bank dan investor akan mengalami kerugian yang besar. 

Tingginya kredit macet perbankan dan kurang tertariknya investor berinvestasi di Indonesia, akan mendorong terjadinya krisis ekonomi. Salah satu yang mungkin terjadi, kredit macet. Semakin buruk kondisi perekonomian, semakin besar kemungkinan kredit perbankan mengalami kemacetan yang berdampak pada penurunan nilai aset yang dijaminkan debitur itu, katanya.

Laksanto yang juga ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia mengingatkan kepada pemerintah, akhir tahun ini Indonesia akan melaksanakan pasar tunggal ekonomi ASEAN. Vietnam yang dulunya menganut sistem politik komunis saja, kini memberikan keleluasaan para investor untuk mengasai tanah lebih dari 60 tahun. Indonesia justru ada perauran pemerintah yang membelenggu para investor itu. "Jika Indonesia akan memenangi perebutan calon investor, BPN jangan terlau kaku dalam membuat kebijakan," katanya. 

Sementara itu, staf ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Zulkarnain Sitompul menambahkan,   kenaikan kredit bermasalah/NPL pada bank, antara lain kurangnya hati-hati perbankan itu sendiri. Namun bank juga tidak dapat disalahkan sepenuhnya karena yang dipegang hanyalah dokumen. Karena itu jika tiba-tiba BPN membekukan aset yang sudahdiagunkan kedalambank, maka pasti NPL-nya akan naik dan hal itu akan membuat kesulitan perbankan sendiri. 

Zulkarnain berharap agar tenggang waktu dan proses menetapkan tanah terlantar oleh BPN khusnsya tanah yang sudah diagunkan ke bank agar dilakukan secara fair dan bijak. 

Deputi Bidang Penanganan Sengketa Pertanahan BPN  Bamabnag Bintoro  mengatakan, BPN dalam menetapkan tanah terlantar milik para investor itu sesungguhnya hanya menjalankan tugas saja. Dasarnya, katanya, ada di Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2010.

"Ada dua indentifikasi mengapa BPN menetapkan tanah terlantar, yakni jika  selama tiga tahun tanah itu tidak digarap oleh investor yang sudah mendapatkan ijin HGU atau hak lain misalnya, dan kedua jika ijin HGU atauu ijin lainnya habis, maka BPN  segera membentuk tim  melakukan verifikasi dan menetapkanya sebagai tanah terlantar," katanya.

Oleh karenanya, jika investor atau bank tidak ingin dirugikan oleh pihak lain, dapat mengajukan perbaikan Pasal 6 PP Tahun 2010 itu. "Usulkan saja waktunya jangan terlalu singkat, tetapi sebut saja sekitar lima tahun," kata Bambang. 

Pewarta: Theo Yusuf

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015