Tangerang (AntaraBanten) - Dinas Perindutrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras termasuk kemungkinan adanya penjualan di minimarket dan pengecer.

"Toleransi penjualan di minimarket sudah berakhir pada 16 April 2015, saat ini tinggal pengawasan rutin," kata Kepala Seksi  Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Pemkab Tangerang Endro Sapta di Tangerang, Kamis.

Endro mengatakan pemerintah pusat sudah memberikan amanat kepada pemerintah daerah untuk mengawasi peredaran miras.

Sedangkan tujuan pengawasan adalah untuk mempersempit ruang gerak penjualan minuman keras hingga tingkat pengecer.

Hal itu, katanya, sebagai upaya agar minuman keras tidak dijual secara bebas karena sudah ada aturan yang jelas.

Dia mengatakan, pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada masing-masing pengusaha swalayan mini untuk mematuhi aturan penjualan minuman keras.

Meskipun dalam beberapa kali razia dengan melibatkan Satpol PP, pihak Disperindag tidak menemukan minimarket menjual minuman keras. Namun pihaknya telah melakukan pendataan terhadap sekitar 500 pengusaha swalayan mini yang tersebar pada 29 kecamatan dan meminta mereka untuk mematuhi aturan tersebut.

Selain itu, petugas juga memantau penjualan makanan yang sudah kedaluarsa karena dapat membahayakan kesehatan konsumen bila dikonsumsi.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Pemkab Tangerang Tb Buchori mengatakan pihaknya memantau secara berkala sejumlah tempat karaoke yang menjual minuman keras.

Sedangkan untuk penggunaan minuman keras pada tempat hiburan, Disperindag telah menunjuk beberapa petugas untuk memantau langsung.

Dalam pemantauan itu pihaknya juga melakukan koordinasi dengan aparat Satpol PP dan Polres Tangerang.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015