Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten sejauh ini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 1 seiring terus menurunnya kasus COVID-19 di daerah itu.

Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi di Tangerang, Selasa menyampaikan bahwa status PPKM di level 1 itu telah kembali diperpanjang sesuai Instruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa Bali dengan sampai tanggal 7 November 2022.

Baca juga: Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar ingatkan adanya potensi bencana alam

"Untuk PPKM kita masih mengikuti yang lama yaitu di level 1. Jadi kita masih mengikuti instruksi dari pusat," katanya.

Ia mengatakan, keputusan perpanjangan status PPKM ini masih menjadi perhatian semua pihak, karena hal tersebut merupakan kebijakan langsung dari pemerintah pusat dalam menanggulangi pandemi COVID-19.

"Kita hanya mengikuti aturan dari Kemendagri aja, kalau nanti dari Kemendagri mengatakan PPKM tidak diperpanjang artinya kita (daerah) juga mengikuti," ujarnya.

Menurut Hendra, untuk kondisi kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Tangerang sendiri saat ini telah mengalami penurunan bila dibandingkan dengan kemunculan kasus.

"Kasus aktif saat ini ada 300 orang. Jadi sekarang sudah jauh menurun dibandingkan dengan dulu yang sampai di angka 12 ribu orang," ungkapnya.

Sementara, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang tercatat jumlah total keseluruhan yang terhitung dari awal pandemi hingga kini ada sebanyak 64.894 orang, yang dimana sebanyak 64.159 orang dinyatakan sembuh. Sedangkan jumlah orang meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 total ada 419 orang.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyatakan seluruh daerah di Indonesia statusnya berada pada level 1 untuk perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang akan berlaku hingga 7 November 2022.

"Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," kata Mendagri Tito Karnavian, di Jakarta.

Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 7 November 2022.

Pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya, dimana berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1.

Penyesuaian tidak jauh berbeda, karena sebulan terakhir daerah-daerah di Indonesia telah berada dalam status level 1 PPKM sejak perpanjangan pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali yang berlaku pada September lalu.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022