Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)-Suara Advokat Indonesia (SAI), Patra M Zen menyatakan menjadi advokat profesional bukan mencari sensasi atau popularitas layaknya selebritas dan harus mampu menjaga marwah sebagai profesi terhormat serta mulia.

"Advokat sebagai pembela, bukan sebagai penyidik, penuntut umum atau hakim tapi tempatkan diri sebagai advokat yang profesional, " kata Patra M Zen di Jakarta, Selasa.

Patra mengatakan hal tersebut pada acara pengangkatan sebanyak 58 advokat yang baru di wilayah hukum Peradilan Tinggi DKI Jakarta, di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Menurut dia, advokat yang profesional dalam menjalankan tugas harus sesuai kode etik dan undang-undang, termasuk saling menghormati sesama teman advokat.

Peradi-SAI merupakan organisasi advokat yang memperhatikan kualitas dan bukan kuantitas, hal itu untuk menjaga marwah profesi.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi-SAI Jakarta Barat Stefanus Gunawan mengatakan pihaknya memberikan pembekalan terutama bagi junior dalam menjalankan tugas dan profesi berdasarkan undang-undang serta kode etik.

"Jika ada anggota menyimpang, melanggar undang-undang, kode etik, kami tegas menindak tanpa terkecuali, tapi membela bagi anggota yang menjalankan tugas secara profesional", kata Stefanus.

Dia menambahkan para advokat yang telah dilantik supaya memberikan kontribusi bagi negara dan menjunjung tinggi hukum dan keadilan serta tidak membuat carut marut.

Anggota harus menjunjung nilai kebenaran, memberikan pelayanan terbaik, jangan sampai menghancurkan marwah advokat.

Pendapat senada juga disampaikan Ketua DPC Peradi-SAI Jakarta Utara, Carrel Ticualu mengatakan tidak ada kongkalikong, intervensi dari pihak manapun, jika tidak lulus dalam seleksi maka dinyatakan gugur, bila lulus itu adalah murni.

Carrel mengatakan organisasi advokat lainnya berlomba mencari anggota baru, namun pihaknya tidak hanya semata mengejar kuantitas tapi yang utama yakni kualitas.

Menanggapi banyaknya organisasi advokat, maka pihaknya selektif merekrut anggota, bila bicara kualitas, maka berani bersaing, untuk itu selayaknya UU no.18 tahun 2003 tentang Advokat perlu direvisi.

Pewarta: Adityawarman

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022