Jakarta (Antara News) - Ketua majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan terhadap izin AMDAL yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah terkait kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen oleh PT Semen Indonesia Tbk (Persero) di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah.

Siaran pers yang diterima Antara, Kamis, menyebutkan majelis hakim yang diketuai Susilowati Siahaan secara tegas menolak gugatan yang diajukan Walhi dan Joko Prianto terkait pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia Tbk (Persero).

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh para penggugat sudah daluwarsa atau sudah lewat waktu, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU No 51 tahun 2009).

Pasal 55 UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan gugatan dapat diajukan hanya dalam rentang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha Negara. Majelis hakim berpendapat para penggugat sudah mengetahui adanya rencana kegiatan penambangan sejak proses penyusunan Amdal dan menghadiri kegiatan sosialisasi.

Para penggugat juga mengetahui adanya Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen milik PT. Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang tertanggal 7 Juni 2012 yang diumumkan melalui sarana multimedia dan juga surat kabar diantaranya Suara Merdeka dan Jawa Pos. 

Demikian juga sosialisasi dengan Wakil Bupati Rembang pada 22 Juni 2013 di rumah dinas Wakil Bupati Rembang dihadiri oleh penggugat Joko Prianto dan Sumarno.

Susilowati, ketua majelis hakim yang mengantongi sertifikat lingkungan tersebut juga membacakan  fakta-fakta dalam persidangan yang mengungkapkan pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia Tbk telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Rembang tentang Kawasan Karst Lindung. Dengan kata lain area tambang tidak berada di dalam kawasan karst lindung. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya goa basah, sungai bawah tanah, stalagtit dan stalagmit. Demikian juga tidak ditemukan adanya mata air permanen dan ponor di wilayah penambangan.

Majelis hakim juga memaparkan fakta dalam persidangan bahwa wilayah pabrik semen milik Semen Indonesia tidak tumpang tindih dengan wilayah CAT Watuputih yang ditetapkan berdasarkan Keppres No.26/2011. Wilayah penambangan juga terbukti berada di luar kawasan imbuhan air sehingga tidak masuk wilayah konservasi dan boleh dilakukan kegiatan penambangan.

Dalam persidangan sebelumnya, pakar geologi dari UGM Eko Haryono yang juga bersaksi sebagai ahli di persidangan menegaskan bahwa kawasan karst di Rembang tidak termasuk dalam bentangan alam karst yang dilindungi. Menurut Eko, hanya ada tiga kawasan karst dilindungi di Indonesia, yaitu kawasan Sukolilo, Gunung Sewu, dan kawasan karst Gombong.  

"Kawasan karst Rembang termasuk dalam katagori karst muda sehingga di lokasi itu dapat dilakukan pengelolaan atau budidaya apa pun termasuk penambangan," katanya.

Kuasa hukum Semen Indonesia Sadly Hasibuan mengatakan menyambut positif putusan majelis hakim PTUN Semarang tersebut. Menurut Sadly putusan majelis hakim semakin menegaskan bahwa pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia Tbk di Rembang, beserta seluruh perijinan dan Amdal yang disusun perseroan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan ini merupakan kemenangan masyarakat Rembang. Klien kami memiliki komitmen kuat untuk mengedepankan keseimbangan antara manusia, alam dan lingkungannya dalam membangun dan mengoperasikan pabrik semen di Rembang ini,” tegas Sadly.

Sementara, tim kuasa hukum penggugat langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim PTUN Semarang tersebut.

Pewarta: Ganet

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015