Jakarta (Antara News) - PT Semen Indonesia Tbk melalui tim kuasa hukum menyatakan pembangunan dan ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pabrik semen di Rembang Jawa Tengah milik perusahaan ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Hal ini disampaikan tim kuasa hukum PT Semen Indonesia Tbk terkait sidang lanjutan gugatan warga terhadap pembangunan pabrik semen di Rembang Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis.



"Dari awal sidang sampai dengan sidang terakhir yang menghadirkan saksi ahli dari pakar dan akademisi makin membuktikan bahwa pembangunan pabrik semen di Rembang sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kesimpulan itu akan kami sampaikan pada hakim PTUN hari ini,” kata Sadly Hasibuan, salah satu kuasa hukum Semen Indonesia dalam siaran pers yang diterima Antara, Kamis.



Sadly mengatakan, semua alat bukti dan saksi yang dihadirkan di persidangan terbukti menguatkan fakta bahwa pembangunan pabrik semen di Rembang telah memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait RTRW, Karst serta Cekungan Air Tanah (CAT) dan keterlibatan masyarakat dalam pembuatan AMDAL.



Sebaliknya, setelah dilakukan pemeriksaan alat bukti selama persidangan terlihat bahwa dalil pokok yang diajukan penggugat tidak ada satupun yang terbukti. Baik itu dalil mengenai CAT, karst, ponor, goa, mata air, tata ruang wilayah sampai dengan asas partisipatif masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL seluruhnya terbantahkan secara hukum dalam proses persidangan yang telah berlangsung.



"Insya Allah apa yang kami yakini selama ini memang benar dan telah terbukti dalam proses pemeriksaan. Kami berharap majelis hakim pada sidang berikutnya akan memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Pewarta: Ganet

Editor : Catur Ujianto


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015