Serang (AntaraBanten) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Banten, sebagai upaya antisipasi karena Provinsi Banten merupakan daerah rawan bencana.


Raperda usul inisiatif Pemprov Banten tersebut disampaikan Rano Karno dalam rapat Paripurna DPRD Banten di Gedung DPRD Banten di Serang, Senin.

Rano mengatakan, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dari Pemerintah Provinsi Banten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tersebut merupakan amanat dan berpegang pada undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Menurut dia, Raperda tersebut berkaitan dengan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

"Di Banten ini ada tiga potensi bencana, yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial," katanya.

Terkait wewenang dan tanggung jawab terhadap bencana tersebut, kata Rano, Pemerintah Provinsi Banten mengharapkan dukungan dan apresiasi dari DPRD Provinsi Banten dalam mewujudkan penanggulangan bencana tersebut.

"Ada tiga tahapan dalam penanggulangan bencana yang akan dilaksanakan yaitu, prabencana, saat tanggap darurat serta pasca bencana," kata Rano .

Ia mengatakan, keberadaan Provinsi Banten jika dilihat berdasarkan faktor Geografis, Geologis, Hidrologis, Demografis, Industri dan Urbanisasi, Provinsi Banten sangat berpotensi terjadinya bencana.

"Kesiapsiagaan dalam mengantisipasi terjadinya bencana harus dilakukan dengan tindakan preventif secara nyata dan bersungguh-sungguh, tanpa harus merusak alam dan lingkungan," kata Rano dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015