Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengungkapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan upaya meminimalisasi pegawai melakukan penyimpangan atau kecurangan terhadap aturan pencapaian tujuan organisasi.

"Dalam pengendalian intern ini yang dibutuhkan adalah komitmen, harus mempunyai semangat kolektif kolegial yang artinya kerja sama dan sama-sama bekerja," kata dia melalui keterangan di Tangerang, Kamis.

Baca juga: Pemkot Tangerang gelar bazar di 13 Kecamatan bantu kebutuhan warga

Ia mengatakan kunci dari penerapan SPIP di organisasi perangkat daerah (OPD) adalah pengendalian intern agar tak ada penyimpangan dalam mencapai tujuan capaian kerja.

Ia menekankan bahwa kepala OPD harus memahami SPIP karena sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan di unit kerja masing-masing, baik secara administrasi maupun keuangan.

"Selain kepala OPD, para pegawai juga mempunyai tanggung jawab dalam pengendalian intern ini, semua bertanggung jawab memastikan proses pelaksanaan tata pemerintahan berada pada jalur yang benar. Guna terciptanya good governance dan clean governance di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang," ujarnya.

Inspektur Kota Tangerang Dadi Budaeri menjelaskan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, bahwa proses integral pada tindakan dan kegiatan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah, untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien.

"Penilaian mandiri dilakukan oleh asesor perangkat daerah, tahap selanjutnya yaitu penjaminan kualitas oleh Inspektorat dan tahap terakhir yaitu evaluasi oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten," katanya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022