Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) pada 2023 mendatang akan melakukan pembinaan dan pemberdayaan seluruh Organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau yayasan yang tersebar di 29 kecamatan agar keberadaannya dirasakan oleh masyarakat.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Budaya Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Pipih Rosvianthie dalam siaran tertulisnya pada Senin (5/9/2022) menyebutkan saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan atau verifikasi keberadaan Ormas maupun LSM dan Yayasan.
Pendataan tersebut mulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), SK Kemenkum HAM, SK Notaris, dan susunan kepengurusan serta sekretariat.
Ia juga menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 tahun 2016 tentang, Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang, Organisasi Masyarakat, maka semua Ormas yang ada di wilayah Pemerintah Kabupaten wajib melaporkan ke Badan Kesbangpol agar tercatat.
“Data di Badan Kesbangpol ini masih ada Ormas belum terupdate. Agar tertib administrasi makanya kami kembali melakukan pendataan pada tahun ini, terakhir jumat pekan kemarin di Kecamatan Mancak kami melakukan pendataan,” ujar Pipih.
Menurutnya pendataan sangat di butuhkan oleh Badan Kesbangpol sebagai langkah awal, sehingga kedepan dengan terupdatenya data –data Ormas akan memudahkan pihaknya dalam memberikan pembinaan serta pemberdayaannya.
“Insya Allah kami bisa melakukan apa yang harus kami lakukan terkait dengan program kegiatan di tahun yang akan datang. Kami membuat program kegiatan terkait dengan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Serang khususnya,” ungkapnya.
Upaya tersebut menurut Pipih perlu dilakukan agar keberadaan Ormas maupun LSM tidak dipandang lagi tidak baik oleh masyarakat. Maka dengan pembinaan akan ada masukan-masukan yang positif serta program-program yang bermanfaat untuk masyarakat.
“Program apa saja yang sudah mereka lakukan, mereka perbuat. Artinya mereka ini harus eksis supaya kelihatan tidak hanya sekedar melakukan orasi, demo itu yang harus kita hilangkan. Kita akan dorong program sosial yang sudah mereka programkan, itu yang akan kita angkat nanti,” katanya.
Lebih lanjut Pipih menyebutkan, selama pendataan di lapangan, banyak ormas-ormas yang ternyata mempunyai visi-misi yang jelas tujuannya. Namun program-progam yang sudah dilakukan selama ini tidak mencuat di masyarakat, sehingga program mereka yang sudah dibuat itu tertutup oleh citra yang kurang bagus.
“Banyak ormas mempunyai program yang bagus untuk masyarakat,” ujar Pipih.
Berdasarkan pendataan yang sudah dilakukan, mantan Kabid Koperasi pada Diskoumperindag Kabupaten Serang itu menyebutkan, untuk keseluruhan data yang tercatat kurang lebih 107 Ormas, LSM dan yayasan. Khusus untuk Ormas tercatat kurang lebih 30 Ormas di 29 kecamatan.
Dengan pendataan tersebut pihaknya akan memilah mana Ormas yang hanya sekedar nama dan ormas yang betul- betul sudah ada legalitas serta programnya sudah jalan.
“Namun jika ada Ormas yang belum lengkap kami mendorong untuk mengarah kepada legalitasnya dulu, setelah legalitas mungkin nanti untuk pemberdayaan, termasuk ormas yang sudah aktif, sudah jalan programnya nanti saling bersinergi dengan kami Kesbangpol,” sebut Pipih.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Budaya Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Pipih Rosvianthie dalam siaran tertulisnya pada Senin (5/9/2022) menyebutkan saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan atau verifikasi keberadaan Ormas maupun LSM dan Yayasan.
Pendataan tersebut mulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), SK Kemenkum HAM, SK Notaris, dan susunan kepengurusan serta sekretariat.
Ia juga menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 tahun 2016 tentang, Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang, Organisasi Masyarakat, maka semua Ormas yang ada di wilayah Pemerintah Kabupaten wajib melaporkan ke Badan Kesbangpol agar tercatat.
“Data di Badan Kesbangpol ini masih ada Ormas belum terupdate. Agar tertib administrasi makanya kami kembali melakukan pendataan pada tahun ini, terakhir jumat pekan kemarin di Kecamatan Mancak kami melakukan pendataan,” ujar Pipih.
Menurutnya pendataan sangat di butuhkan oleh Badan Kesbangpol sebagai langkah awal, sehingga kedepan dengan terupdatenya data –data Ormas akan memudahkan pihaknya dalam memberikan pembinaan serta pemberdayaannya.
“Insya Allah kami bisa melakukan apa yang harus kami lakukan terkait dengan program kegiatan di tahun yang akan datang. Kami membuat program kegiatan terkait dengan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Serang khususnya,” ungkapnya.
Upaya tersebut menurut Pipih perlu dilakukan agar keberadaan Ormas maupun LSM tidak dipandang lagi tidak baik oleh masyarakat. Maka dengan pembinaan akan ada masukan-masukan yang positif serta program-program yang bermanfaat untuk masyarakat.
“Program apa saja yang sudah mereka lakukan, mereka perbuat. Artinya mereka ini harus eksis supaya kelihatan tidak hanya sekedar melakukan orasi, demo itu yang harus kita hilangkan. Kita akan dorong program sosial yang sudah mereka programkan, itu yang akan kita angkat nanti,” katanya.
Lebih lanjut Pipih menyebutkan, selama pendataan di lapangan, banyak ormas-ormas yang ternyata mempunyai visi-misi yang jelas tujuannya. Namun program-progam yang sudah dilakukan selama ini tidak mencuat di masyarakat, sehingga program mereka yang sudah dibuat itu tertutup oleh citra yang kurang bagus.
“Banyak ormas mempunyai program yang bagus untuk masyarakat,” ujar Pipih.
Berdasarkan pendataan yang sudah dilakukan, mantan Kabid Koperasi pada Diskoumperindag Kabupaten Serang itu menyebutkan, untuk keseluruhan data yang tercatat kurang lebih 107 Ormas, LSM dan yayasan. Khusus untuk Ormas tercatat kurang lebih 30 Ormas di 29 kecamatan.
Dengan pendataan tersebut pihaknya akan memilah mana Ormas yang hanya sekedar nama dan ormas yang betul- betul sudah ada legalitas serta programnya sudah jalan.
“Namun jika ada Ormas yang belum lengkap kami mendorong untuk mengarah kepada legalitasnya dulu, setelah legalitas mungkin nanti untuk pemberdayaan, termasuk ormas yang sudah aktif, sudah jalan programnya nanti saling bersinergi dengan kami Kesbangpol,” sebut Pipih.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022