Serang (Antara News) - Salah seorang terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Banten 2011/2012 senilai Rp7,6 miliar, Sutan Amali, mengakui, pengaturan dan pemotongan dana hibah bukan perintah Gubernur Banten saat itu Ratu Atut Chosiyah.


"Pemotongan dana hibah itu murni inisiatif Asda III waktu itu Pak Zaenal Mutaqien. Pasti yang dilaporkan ke Ibu gubernur yang baik-baik saja dan menyampaikan tidak ada masalah," kata Sutan Amali saat diminta menanggapi kesaksian Ratu Atut Chsoiyah dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tiikor Serang Jasden Purba di Serang, Kamis.

Ia juga mengatakan, bahwa dua kali pertemuan di aula rumah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat itu di Jalan Bhayangkara 51 Kota Serang sekitar bulan Oktober 2010 untuk pengaturan hibah tersebut, adalah pertemuan atau rapat informal atas inisiatif ZM dan juga dihadiri para terdakwa. Sehingga pertemuan tersebut tidak diketahui atau tidak dilaporkan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Sementara dalam kesaksian persidangan kasus tersebut, Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah ditanya terkait kebijakan pemberian hibah APBD Banten 2010/2011 yang melonjak.

Majelis hakim juga menanyakan proses pengawasan penyaluran hibah tersebut oleh Gubernur Banten saat itu selaku pimpinan dari SKPD yang menyalurkan dana hibah serta siapa yang harus bertanggung jawab jika ada penyalahgunaannya.    

"Proses pemberian hibah itu sudah didelegasikan kepada SKPD masing-masing sesuai dengan tingkatannya. Secara teknis saya tidak mengetahui siapa dan lembaga apa penerimanya karena banyak," kata Ratu Atut Chosiyah dalam kesaksiannya dihadapan tujuh terdakwa dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp7,6 miliar.

Atut juga mengatakan bahwa melonjaknya bantuan hibah pada saat itu tidak terkait dengan pelaksanaan Pilgub Banten, namun karena banyaknya usulan dari masyarakat dan untuk  evaluasi dari kinerja SKPD masing-masing selama lima tahun dalam kepemimpinannya sebagai gubernur.

"Hibah itu besar karena berdasarkan usulan serta kebutuhan untuk penyelenggaraan Pilgub seperti untuk KPU, Bawaslu dan keamanan. Adapun rencana saya mencalonkan waktu itu kebetulan saja," kata Atut saat ditanya majelis hakim 
terkait lonjakan bantuan hibah pada 2010/2011.        

Atut juga mengaku tidak mengetahui rapat tim hibah yang dilakukan para terdakwa dan dipimpin terdakwa ZM yang diselenggarakan di aula rumah saksi di Jalan 
Bhayangkara 51 karena saksi mengaku tidak selalu berada di rumah di Serang karena kadang-kadang tinggal di rumah di Jakarta.

"Saya tidak tahu ada rapat pertemuan di rumah, karena saya tidak selalu ada di 
rumah, kadang di Jakarta," kata Atut.

Sedangkan terkait terkait  kunjungan kerja ke desa dan kecamatan dalam rangka memberikan bantuan kepada masyarakat pada sekitar tahun 2010, merupakan
program yang sudah dianggarkan dan direncanakan di SKPD masing-masing yang memiliki program secara resmi.          

"Memang waktu itu dalam 'roadshow, saya selalu berikan bantuan, yang diberikan 
dari SKPD  masing-masing yang memiliki program secara resmi. Siti Halimah terkadang ada dalam kegiatan roadshow ikut membantu membagikan bantuan," kata

Atut saat ditanya jaksa Penuntut Umum Alek Sumarna terkait peran salah seorang terdakwa Siti Halimah.

Atut mengatakan, bahwa berbagai bantuan yang diberikan kepada masyarakat dalam kegiatan roadshow sekitar tahun 2010, tidak ada kaitannnya dengan dana hibah karena merupakan program dari masing-masing SKPD.         

Jaksa Penuntut Umum Alek Sumarna juga menanyakan kepada saksi terkait ikatan atau hubungan serta tugas pokok dan fungsi dua orang dari tujuh terdakwa yakni ZM yang saat itu menjabat sebagai Asda III Pemprov Banten dan SH yang merupakan 
sekretaris pribadi Atut.

Atut mengatakan, bahwa ZM waktu itu menjabat sebagai Asda III Pemprov Banten yang juga sebagai kordinator yang bertanggungjawab langsung terhadap Biro Kesra 
yang menyalurkan dana hibah.

Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah memberikan kesaksian ekitar 3,5 jam pada sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir sekitar pukul  14.00 WIB.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jasden Purba menghadirkan tujuh orang masing-masing Zaenal Mutaqin (mantan Asda III Pemprov Banten), Wahyu Hidayat, Sutan Amali, Yudianto (keempatnya PNS Pemprov Banten), Dudi Setiadi
(swasta), dan Siti Halimah (mantan bendahara pribadi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah), serta Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Bina Insan Cita).

Tujuh orang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyaluran dana hibah 
APBD Banten 2011/2012 sebesar Rp7,6 miliar kepada sejumalah lembaga fiktif.    

Dalam persidangan sebelumnya sejumlah saksi menyatakan, dana hibah yang disalurkan ke sejumlah lembaga fiktif tersebut, kemudian dipotong 90 persen oleh tim
untuk kegiatan pemenangan Ratu Atut Chosiyah pada Pilgub Banten 2011. 

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015