Serang (Antara News) - Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Serang telah menyelenggarakan sosialisasi tentang pengadaan barang dan jasa melalui e-tendering.


E-Tendering merupakan implementasi Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa dan peraturan kepala LKPP nomor 1 tahun 2015.

Wakil Wali Kota Serang Sulhi mengatakan di Serang, Rabu, dalam pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan prosedur  yang berlaku, dan harus mempunyai prinsip, efisiensi dan efektif,  terbuka dan transparan, akuntabel  dan bersaing adil tidak diskriminatif.

"Apabila prinsip ini dilakukan atau dipatuhi, maka seluruh program bisa berjalan dengan baik, hasilnya baik, diterima oleh semua pihak, tapi sebaliknya, jika prinsip ini dilanggar ini akan terjadi kegaduhan, dan lambatnnya laju pembangunan daerah Kota Serang, bahkan akan berurusan dengan pihak hukum," katanya.

Untuk menjalankan semua itu, kata Sulhi  perlu terus mengasuh dan mengasah, semoga dengan mengasah dan mengasuh diharapkan menjadi petugas-petugas yang handal, berkompeten dan berintegritas dalam pembangunan Kota Serang, katanya.

Oleh karena itu, atas nama Pemerintah Kota Serang, Wakil Walikota Serang mengharapkan kepada peserta yang terdiri dari seluruh SKPD Kota Serang agar melaksanakan sesuai dengan konsep Good Corporate Governance,  menjalankan pemerintahan dengan baik, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan prosedur dan ketentuannya.

Narasumber dalam penyelenggaraan sosialisasi diantaranya Kasubdit LKPP (Lembaga Kebjakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) Patria Susantosa, Asda II Kota Serang Komarudin AK., Kejari Serang / Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Sandy dan Kartono.

Banyak program-program isu strategis yang diharapkan oleh masyarakat, termasuk sisa program Pemkot Serang adalah pengentasan kemiskinan, walaupun pertumbuhan Kota Serang menurut BPS ini diatas rata-rata provinsi Banten, bahkan nasional, ujarnya.

Sementara, saat memberikan materi, Kasubdit LKPP (Lembaga Kebjakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) Patria Susantosa menjelaskan tentang pokok-pokok perubahan IV Perpres No. 4 Tahun 2015 yakni salah satunya tentang pengumuman Rencana  Umum Pengadaan (RUP), Pelaksanaan Pengadaan mendahului RUP, perubahan pengaturan E-Tendering, perubahan pengaturan E-Purchasing, dan perubahan lain dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan pengadaan.

Kegiatan sosialisasi e-tendering sendiri dilaksanakan sejak Kamis (26/2).

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015