Jakarta (Antara News) - Kuasa hukum PT Bakrie Telecom Tbk Aji Wijaya menyatakan putusan  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan ini sudah final sehingga tidak dapat lagi diintervensi secara hukum termasuk pihak asing yang mengklaim sebagai pemegang obligasi.


"Korporasi maupun individu asing harus tunduk terhadap yurisdiksi hukum pengadilan niaga di Indonesia, kalau putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka mereka harus mengikuti aturan main yang berlaku," kata Aji Wijaya di Jakarta, Senin.

Aji Wijaya mengatakan, dalam penyelesaian utang melalui PKPU sudah dilakukan proses verifikasi terhadap kreditur yang terlibat serta sudah diperkuat dengan keputusan Mahkamah Agung sehingga kalau ada kreditur yang berpegang pada putusan pengadilan di luar negeri maka hal tersebut di luar yuridiksi hukum yang berlaku di Indonesia.

Aji mengatakan, dalam undang-undang kepailitan juga sudah diatur secara jelas untuk syarat-syaratnya seperti siapa kreditur dan debitur, kemudian proses pencocokan piutang semua itu harus ada catatan dan rekamannya tidak bisa sembarangan.

Berbeda dengan hukum internasional yang mengatur publik, maka putusan pengadilan niaga (ekonomi) berlaku hanya yang berada di wilayah yurisdiksi hukum itu masing-masing.

Seperti kasus pidana mati narkoba di Indonesia, Australia tidak bisa melakukan intervensi hukum di Indonesia karena Indonesia memiliki kedaulatan hukum sendiri, begitu juga halnya dengan putusan pengadilan niaga, kata Aji menjelaskan.

Sebelumnya dalam laporan keterbukaan informasi BTEL terdapat sejumlah perusahaan dan individu yang menggugat PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) di pengadilan New York.

Pihak-pihak tersebut  mengklaim memegang obligasi dolar yang diterbitkan Bakrie Telecom Pte. Ltd diantaranya mencapai 86,930,000 dolar AS atau hampir Rp1 triliun dengan nama-nama yang sebenarnya  tidak populer di dunia finansial internasional.

Proses gugatan di pengadilan New York tersebut hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan atas kewenangan pihak-pihak yang mengajukan gugatan tersebut.

Persoalannya kemudian, pihak-pihak tersebut kemudian juga mempertanyakan keabsahan hukum yang berlaku di Indonesia termasuk penyelesaian proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) BTEL di Pengadilan Niaga Jakarta.

Aji Wijaya mengatakan, individu dan korporasi asing semestinya menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Terlebih, kewenangan mereka untuk mengajukan gugatan pun belum terbukti dan disahkan pengadilan.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015