Lebak (AntaraBanten) - Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak, Banten, mendesak pemerintah segera melaksanakan eksekusi mati gembong narkoba gelombang kedua.

"Kami berharap hukuman mati bagi gembong narkoba itu secepatnya direalisasikan bulan Maret 2015," kata Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baijuri saat dihubungi di Lebak, Minggu.

Menurut dia, pemerintah harus tegas terhadap penegakan hukuman mati dan tidak bisa diintervensi oleh negara lain.

Pelaksanaan eksekusi bagi bandar narkoba merupakan bentuk komitmen pemerintah serius melawan jaringan peredaran barang-barang haram itu.

Selama ini, para bandar narkoba itu sudah sangat membahayakan keselamatan bangsa.

Peredaran narkoba bukan hanya diperkotaan saja, tetapi sudah merambah hingga pelosok-pelosok desa.

"Kami mendukung eksekusi mati terhadap gembong narkoba untuk memberikan efek jera bagi pelakunya," katanya.

Ia menyebutkan, saat ini para korban narkoba mencapai jutaan orang hingga meninggal dunia akibat kecanduan dengan barang haram itu.

Dalam pandangan Islam bahwa narkoba itu hukumnya haram sehingga perlu diberantas hingga akar-akarnya.

Perbuatan narkoba itu merupakan tindakan "pasad" atau merusak yang harus diperangi karena bisa berdampak buruk terhadap moral sosial di masyarakat.

Sebab narkoba bisa menimbulkan gangguan saraf hingga tidak sadarkan diri, sehingga mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Kami mendukung sanksi tegas hukuman mati terhadap para bandar narkoba itu," katanya. 

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015