Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo beserta Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang, Kepala KPP Pratama Serpong Muktia Agus Budi Santosa dan Kepala KPP Pratama Pondok Aren Anton Krisyanto menyaksikan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun 2022 senilai lebih dari 36 Miliar Rupiah.

Dihadiri 80 orang bendahara pengeluaran dan 40 operator keuangan se-Kota Tangerang Selatan, acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta sambutan dari Kepala BKAD Kota Tangerang Selatan Wawang Kusdaya. Wawang menyampaikan bahwa pajak yang berhasil dikumpulkan di Kota Tangerang Selatan adalah dari Pajak Penghasilan Pasal 21, 23, 4 ayat (2), PPN dan PPNBM.

Baca juga: Bergerak serentak, Kanwil DJP Banten blokir rekening penunggak pajak

Acara dilanjutkan dengan sambutan Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. Dalam sambutannya disampaikan adanya perubahan PMK tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Salah satu wujud kinerja pemerintah daerah adalah dengan adanya penandatanganaan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat bersama KPPN Tangerang, KPP Pratama Serpong dan KPP Pratama Pondok Aren.

"Saya mengaoresiasi ke KPPN Tangerang dengan adanya penghargaan yang diberikan ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan atas keberhasilannya menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan dengan Capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian," ujar Benyamin.

Salah satu harapan yang disampaikan Benyamin adalah perlunya rekonsilasi bagi hasil pajak kendaraan bermotor dengan pemerintah provinsi Banten yang nantinya akan berimbas bagi pendapatan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mengingat banyaknya konsumsi BBM dan meningkatnya penjualan kendaraan bermotor di Kota Tangerang Selatan.

Acara dilanjutkan dengan sambutan  Plt. Kepala Kanwil DJP Banten Dodi Fahrudin dan Kepala Kanwil DJP Banten. Yoyok menyampaikan himbauan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk dapat menjaring Wajib Pajak yang berdomisili dI Kota Tangerang Selatan untuk dapat mendaftarkan NPWP-nya di KPP Serpong atau KPP Pondok Aren.

"Banyak kenyataannya banyak WP yang tinggal di wilayah Kota Tangerang Selatan namun terdaftarnya di wilayah lain," kata  Yoyok

Yoyok juga menyampaikan untuk membantu Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk mendidik dan melantik juru sita di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar dapat membantu mencairkan piutang pajak di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Acara ditutup dengan prosesi penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun 2022.

Pewarta: Fadzar Ilham

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022