Serang (AntaraBanten) - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam 'Freedom of Information Network Indonesia' (FIONI) mendesak Komisi I DPRD Banten segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan 10 calon anggota Komisi Informasi (KI) Banten yang sudah lolos seleksi.

"Sejak hari Selasa Tanggal 3 Februari 2015 atau 21 hari yang lalu, Komisi Informasi Banten sebenarnya sudah tidak memiliki komisioner definitive yang dapat bekerja melayani pemenuhan hak-hak masyarakat atas informasi publik yang dibutuhkan," kata Sekretaris Koalisi Masyarakat Sipil 'Freedom of Information Network Indonesia'  Ari Setiawan dalam siaran pers di Serang, Rabu.

Karena, kata Ari, Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 497.05/Kep.69-Huk/2011 tentang Komisi Informasi Banten Periode 2011-2015, masa bakti kelima (tersisa empat) Komisioner tersebut telah berakhir pada tanggal 2 Februari 2015.

Oleh karena itu, FIONI yang merupakan gabungan sejumlah LSM untuk keterbukaan informasi publik tersebut, meminta Ketua DPRD Banten meminta maaf kepada masyarakat atas kelalaian, kelambanan, dan pengabaian jaminan hak-hak warga negara atas informasi publik.

Kemudian Ketua DPRD Provinsi Banten agar memberikan teguran kepada Komisi 1 karena telah lalai dalam menjalankan tugas serta mendesak segera mempercepat proses 'Fit and Proper Test' terhadap 10 nama yang telah diajukan oleh Timsel melalui Plt Gubernur Banten.

Pihaknya juga meminta Plt Gubernur Banten segera menunjuk beberapa orang dari 10 calon Komisioner Komisi Informasi, untuk mewakili unsur pemerintah sesuai dengan Undang-undang KIP Pasal 25 Ayat 2.5M. Kemudian mendorong DPRD Banten melalui Komisi I untuk segera melaksanaan 'Fit and Proper Test' terhadap 10 orang calon anggota Komisioner Komisi Informasi Banten oleh Komisi I DPRD Banten. 

Menurut dia, lambatnya uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KI Banten menunjukkan Komisi 1 DPRD tidak sungguh-sunggu belajar dari pengalaman sebelumnya yang menimpa Komisi Informasi Pusat dan beberapa lembaga quasi Negara, seperti Komnas HAM.    

"Kinerja abai yang dilakukan oleh Komisi 1 DPRD tersebut telah menyebabkan kevakuman terhadap Komisi Informasi Banten dalam menjalankan pelayanan publik dan hak-hak warga masyarakat," katanya.

Menurut Ari, arogansi Komisi 1 DPRD yang meminta tambahan lima orang calon anggota Komisi Informasi dengan alasan apapun dengan mengabaikan hak masyarakat, telah jauh melampaui kewenangannya. Komisi 1 DPRD bisa langsung berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Gubernur) untuk menanyakan dari 10 orang calon anggota Komisioner Komisi Informasi Banten siapa yang ditunjuk sebagai perwakilan pemerintah, bukan dengan meminta lima nama tambahan.

"Berdasarkan UU KIP No.14 2008 pasal 32 ayat (2), DPRD memilih anggota Komisi Informasi melalui uji kepatutan dan kelayakan. Maka tidak heran jika masyarakat menilai DPRD telah menyalahgunakan kewenangannya karena keinginan kuat mengajukan lima orang nama calon tambahan," katanya.

Sebelumnya Plt Gubernur Banten Rano Karno menyatakan telah menandatangani SK perpanjangan masa kerja anggota Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2011-2015. Perpanjangan masa kerja anggota KI Banten tersebut, berkaitan dengan belum adanya keputusan anggota KI Banten yang baru, karena Komisi I DPRD Banten belum melakukan fit and proper tes terhadap 10 calon anggota KI Banten hasil tes Panitia Seleksi (Pansel).

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015