Serang (Antara News) - Direktur Teknik dan Operasi PT Marga Mandalasakti Sunarto Sastrowiyoto mengatakan, pembenahan akses jalan tol Tangerang - Merak terutama di gerbang Serang Barat dan Timur tidak dapat dilaksanakan sendirian tetapi harus mendapat dukungan dari pemerintah kota Serang.


"Selama akses jalan tol masih mengalami gangguan maka penambahan gardu transaksi di gerbang tol tidak optimal karena arus kendaraan tidak lancar," kata Sunarto Sastrowiyoto saat menjelaskan perkembangan pelaksanaan program revitalisasi di Serang, Rabu.

Sunarto mengatakan, MMS ingin mengembalikan fungsi akses jalan tol di Serang Barat dan Timur seperti semula karena seiring dengan perkembangan ekonomi di kawasan tersebut kini banyak dari akses terebut yang mengalami gangguan.

Gangguan tersebut diantaranya akses jalan tol bercampur dengan jalan dari perumahan sehingga terjadi simpangan sebidang, kemudian bermunculan bangunan dipinggir jalan akses, serta banyaknya aktivitas warga seperti naik dan turun kendaraan umum di akses jalan tol, kata Kepala Divisi Operasi MMS Ega N. Boga.

Program revitalisasi di akses tol Serang Barat dan Timur berupa pembangunan jalan pararel (frontage road) agar kendaraan dari tol dan bukan tol tidak bercampur, pembangunan under pass dan overpass agar tidak terjadi simpangan sebidang, serta pemagaran agar tidak ada bangunan liar, kata Ega.

Sedangkan untuk penegakkan hukumnya, kata Sunarto, MMS akan berkerja sama dengan Pemkot Serang dan Kepolisian, diharapkan dengan semakin ditingkatkannya kesadaran masyarakat akan membuat akses di Serang Barat dan Timur semakin lancar.

Lebih jauh Kepala bidang Pengawasan dan Monitoring Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kornel M.T. Sihalolo mengatakan, asset jalan tol termasuk aksesnya merupakan milik pemerintah yang dititipkan kepada MMS selaku badan usaha jalan tol untuk dikelola.

Menurut Kornel, apabila ada pembangunan di kawasan sekitar akses jalan tol maka seharusnya berkoordinasi dulu dengan pihak Pemkot atau Pemkab terkait untuk kemudian disampaikan kepada MMS untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah (BPJT).

Tujuan dari koordinasi tersebut agar penataan di akses jalan tol tetap dapat terkendali sehingga tidak berpotensi munculnya gangguan lalu lintas baik yang keluar atau masuk jalan tol, kata Kornel.

Kornel mengatakan, soal akses jalan tol ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang jalan dan PP No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol seharusnya itu yang menjadi dasar hukum untuk melaksanakan penegakan di lapangan.

Kewenangan MMS sendiri dalam membenahi akses jalan tol mulai dari gerbang tol sampai dengan jalan arteri, sedangkan di luar tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat atau daerah tergantung status jalan arteri tersebut, jelas Kornel.

Kornel mengatakan, setiap badan usaha jalan tol termasuk MMS harus memiliki program untuk membenahi akses jalan tol yang dilaksanakan secara berkala yang harus dilaporkan kepada BPJT untuk menjamin lancarnya arus kendaraan masuk dan keluar jalan tol.

Sebelumnya MMS pada tahun 2014 telah melakukan program perbaikan di akses Serang Timur. Program tersebut meliputi perbaikan drainase, pembangunan pagar sepanjang 4.470 meter arah Trondol, Pakupatan, dan jalan nasional, sedankan di akses Serang Barat pembuatan jalan pararel (frontage road) serta kegiatan penghijauan.

Program tersebut berlanjut di akses Cilegon Barat berupa pemasangan pagar, penertiban pedagang, serta pengaturan lalu lintas dengan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di sepanjang akses jalan tol.

Program revitalisasi akses jalan tol ini masih akan berlanjut di tahun 2015 dengan konsentrasi pada akses tol Balaraja Timur, Cilegon Timur, Cilegon Barat, Cikupa, Balaraja Barat, dan lanjutan di Serang Timur, kata Sunarto.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015