Sat Reskrim Polres Pandeglang tindak pidana perjudian dengan mengamankan 2 (dua) orang tersangka inisial K (55) dan P (55) warga Desa Bojen Wetan, Kecamatan Sobang, Pandeglang, pada Sabtu 06 Agustus 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan terjadinya penangkapan  terhadap kasus perjudian.

Baca juga: Satlantas Polres Pandeglang sosialisasi Kamseltibcar di sekolah

Kapolres Pandeglang mengatakan, salah satu kasus perjudian yang diungkap, yakni kasus perjudian yang berhasil diamankan di Desa Bojen Wetan, Kecamatan Sobang, Pandeglang. Selasa (9/8/2022)
Tersangka perjudian


“Pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang kegiatan judi,” ujarnya.

Menurut Kapolres Pandeglang setelah dilakukan penyelidikan dan didapat ciri -ciri pelaku. Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pandeglang bersama Polsek Panimbang di pimpin langsung oleh langsung mendatangi lokasi dan mengamankan 2 (dua) orang dengan ciri – ciri sesuai informasi yg didapat dari masyarakat.

Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan 3 buah Dadu yang digunakan untuk bermain judi
 1 buah kaleng  dan piring untuk mengocok dadu, 1 alas untuk permainan, 1 tas warna hitam, Uang sebesar Rp. 1.314.000, 4 unit kendaraan bermotor R2

Kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun,

AKBP Belny menambahkan saat ini terhadap tersangka berikut barang bukti yang berhasil ditemukan telah diamankan di Polres Pandeglang guna proses hukum lebih lanjut tutupnya.
Barang bukti perjudian

Pewarta: Rangga Eka Putra

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022