Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang Provinsi Banten meminta pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) Daar El-Qolam di Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, meningkatkan pengawasan terhadap santri agar insiden perkelahian maut antarsesama teman tidak terulang.

"Dengan adanya kejadian ini, mau tidak mau pihak ponpes harus mengevaluasi. Artinya harus ada tenaga asuh yang membawahi siswa/santri supaya anak didiknya bisa terpantau dengan baik," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman di Tangerang, Selasa.

Baca juga: Diduga akibat dianiaya, seorang santri di Tangerang tewas

Ia mengatakan, pihak ponpes harus bertanggung jawab atas proses pembinaan, pengawasan dan pola realisasi antara sesama santri yang lebih baik.

Sehingga, jika nantinya terjadi masalah atau perselisihan di lingkup para santri tersebut dapat diketahui sejak awal dan aksi-aksi kekerasan yang terjadi dapat diantisipasi.

"Nanti jangan sampai kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," katanya.

Menurut dia, dengan adanya insiden kekerasan di lingkungan ponpes tersebut sangat disayangkan dan disesalkan oleh pihaknya. Karena hal itu telah mencoreng nama baik dunia pendidikan.

"Ini jangan sampai terjadi lagi, apalagi di dunia pendidikan. Ini kan istilahnya mencoreng dunia pendidikan," ujar dia.

Adapun untuk kasus perkelahian antarsesama santri di Ponoes Daar El-Qolam yang menyebabkan satu korban jiwa berinisial BD (15) asal Tanjung Burung, Kosambi itu kini telah ditangani Polresta Tangerang dengan penanganan sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Anak.

Untuk kasus perkelahian yang terjadi pada pelaku berinisial R (15) dan korban BD (15) itu murni lantaran aksi perkelahian satu lawan satu.

Kemudian, setelah dilakukan proses penyelidikan terhadap pelaku dan sejumlah saksi-saksi serta otopsi pada korban, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang santri sebagai anak pelaku (tersangka).

"Sudah ditetapkan saat ini R sebagai anak pelaku. Soal pemicu kasus itu, ya biasa berantem saja anak-anak, namanya juga di asrama kan berantem. Jadi spontanitas saja," ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini.

Ia juga menyebutkan pelaku yang saat ini sudah berstatus pelaku telah mengakui perbuatannya.

Selain itu, atas perbuatan pelaku telah dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

"Kita kenakan Undang-undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3," kata Zamrul.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022