Serang (AntaraBanten) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Serang sedang memproses penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang pembentukan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Serang,

Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Serang Uhen Zuhaeni di Serang, Minggu mengatakan, DPRD Kota Serang dalam program legislasi 2015 sedang menyusun tiga Raperda yang sudah masuk dalam pembahasan Panitia Khusu (Pansus). Tiga Raperda tersebut yakni Raperda pembentukan UMKM Kota Serang, Raperda tentang penyusunan produk hukum daerah serta Raperda ijin usaha dan gangguan.

"Raperda pembentukan UMKM ini merupapan usul inisatif DPRD Kota Serang. Tujuan kami ingin mewujudkan visi dan misi Kota Serang sebagai kota jasa dan perdagangan. Kami berharap dengan adanya Perda ini, UMKM di Kota Serang bisa terus dikembangkan," kata Uhen Zuhaeni.

Menurut Uhen, isi dalam Perda UMKM tersebut nantinya akan mengatur mengenai pembentukan dan pengaturan serta pembinaan bagi UMKM di Kota Serang. Mengingat potensi Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten cukup banyak seperti usaha kecil bidang konveksi, makanan daerah, serta uMKM lainnya.

"Kita akan mendorong untuk mengoptimalkan potensi daerah. Mudah-mudahan satu bulan ini Perda-nya bisa selesai dan disahkan biar segera ada tindak lanjut dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwal)," kata Uhen.

Pihaknya berharap jika Perda UMKM tersebut sudah disahkan, Pemkot Serang melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait aturan teknis untuk pembentukan dan pembinaan UMKM dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwal).

Sebab, kata Uhen, sejak Taun 2008 ada sekitar 15 Perda yang dikeluarkan DPRD Kota Serang, namun belum ditindaklanjuti dengan aturan teknis perda tersebut melalui Perwal. Sehingga karena belum turunnya Perwal, Perda-perda yang sudah disahkan tersebut tidak bisa dijalankan sama sekali.

"Salah satu contoh yang kami anggap paling penting yakni Perda tentang penyakit masyarakat. Sampai saat ini tidak dijalankan, kami juga tidak tahu alasannya kenapa belum turun Perwalnya," kata politisi PPP tersebut.

Oleh karena itu, kata Uhen, pada pekan kemarin pihaknya sudah melakukan rapat kordinasi dengan Pemkota Serang untuk membahas mengenai belum turunnya Perwal untuk sejumlah Perda yang dianggap penting untuk segera dilaksanakan. Padahal, sebagian perda-perda tersebut bukan hanya usul inisiatif legislatif atau DPRD, namun usulan eksekutif tapi tidak dilaksanakan.

"Makanya kami meminta bagian hukum Pemkot Serang, jika menyampaikan usulan inisiatif Raperda harus dilengkapi dengan draft Perwal-nya supaya tidak ada alasan menunggu Perwal untuk pelaksanaan perda tersebut," kata Uhen.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015