Perkembangan Bank Banten dibawah manajemen saat ini terus menunjukkan kinerja yang membaik. Hal itu dibuktikan dari surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernomor SR-60/PB.31/2022 tertanggal 5 Juli 2022 yang salah satu pointnya menyatakan bahwa Bank Banten dalam pengawasan Normal.

Dijelaskan Sekretaris Perusahaan Bank Banten, Rahmat Hidayat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui suratnya yang ditujukan kepada Sekretaris Ditjen Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah - Kementerian Dalam Negeri, berisikan lima point, satu diantaranya adalah pernyataan bahwa Status pengawasan PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk (Bank Banten) ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan normal dan Tingkat Kesehatan Bank saat ini dinilai bahwa Bank Banten dapat melaksanakan kegiatan operasional dan bisnis bank secara memadai sebagaimana bank umum lainnya.

Baca juga: Bank Banten rayakan hari jadi yang ke-6 tahun

"Penilaian ini membawa harapan besar bagi masyarakat Banten agar sama-sama mendukung keberadaan Bank Banten untuk kemakmuran daerah, terutama bagi Kepala Daerah di Kabupaten Kota agar memindahkan RKUD ke Bank Banten," ujar Rahmat yang akrab disapa Gomed.

Sebelumnya, dalam podcast membahas Bank Banten dan Potensi PAD di chanel Youtube BANTENPodcast, Pendiri Pondok Pesantren Al-Fathaniyah Tengkele, Serang Banten. KH Matin Syarkowi dalam pernyataannya mendukung upaya Pemprov Banten dalam pemindahan RKUD semua Kabupaten dan Kota ke Bank Banten.

"Tentu saja kalau semua RKUD Kabupaten dan Kota di Banten sudah ke Bank Banten maka akan berpengaruh terhadap potensi pendapatan daerah yang selama ini lari ke Jawa Barat, sebesar 1,2 triliun setiap tahunnya," ujar KH Matin, Rabu (03/08/2022).

Dikatakan, adapun kekhawatiran selama ini bahwa Bank Banten bukan sepenuhnya milik Pemerintah Provinsi Banten tetapi dibawah pengelolaan PT.BGD, di dalam surat tersebut juga disebutkan Rencana pengalihan saham PT Banten Global Development (BGD) di Bank Banten telah tercantum dalam action plan penyehatan Bank Banten berupa pengalihan status kepemilikan saham di Bank Banten dari PT BGD ke Pemerintah Provinsi Banten paling lambat pada tahun 2023.

"Setelah Penawaran Umum Terbatas (PUT) VIII dilaksanakan, status Bank Banten akan menjadi BUMD Pemerintah Provinsi Banten," paparnya.

Kedepan, Rahmat optimis bahwa keberadaan Bank Banten dapat menjadi kebanggaan masyarakat Banten.*

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022