Tangerang (AntaraBanten) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengaktifkan Unit Pelayanan Teknis Metrologi untuk antisipasi kecurangan timbangan pedagang dan meteran pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Kami akan menyisir timbangan di pasar tradisional dan alat ukur pada SPBU supaya tidak merugikan konsumen," kata Unit Pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Disperindag Pemkab Tangerang Apriliyanti di Tangerang, Rabu.

Apriliyanti mengatakan pemeriksaan alat ukur di SPBU atau timbangan di pasar merupakan masalah serius karena dapat mencegah tindakan curang para pedagang.

Dia mengatakan pemeriksaan rutin perlu dilakukan dan hal tersebut sesuai instruksi Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Namun pemeriksaan alat ukur dan timbangan yang digunakan pedagang tersebut dilakukan secara periodik yakni tiap tiga bulan.

Sedangkan bagi timbangan dan alat ukur yang sudah menjalani pemeriksaan, akan diberikan stiker dan dapat diketahui konsumen.

Hal tersebut, katanya sebagai antisipasi keluhan dari warga saat membeli aneka barang mengunakan timbangan atau membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU.

Pemeriksaan alat ukur milik pedagang tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Tangerang  No.4 tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum.

Bahkan keberadaan UPT tersebut, dia menambahkan bahwa berdasarkan UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi.

Menurut dia, bila alat ukur diperiksa secara berkala tentunya konsumen puas dan tidak menimbulkan kecurigaan saat membeli.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015