Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis (21/07), membenarkan penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota terhadap Nikita Mirzani.

Pihaknya melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka pada Kamis (21/07).

"Benar bahwa Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan upaya penangkapan secara paksa kepada tersangka NM, sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan," kata Shinto dalam keterangan rilis yang disebar kepada awak media.

Upaya paksa dijelaskan Kombes Shinto, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan, penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM.

Sebagaimana telah diinformasikan kepada publik, sebelumnya penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu, untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06). Saat itu, dijawab pihak NM dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07).

"Namun tersangka NM saat jadwal pemeriksaan ulang tidak juga hadir di depan penyidik," tambah Shinto.

Penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/07).

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan, masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.

Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum

Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022