Ribuan massa aksi mengatasnamakan Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) kembali berunjuk rasa mempersoalkan dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU) di Kapuk Kamal Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Kamis (14/7/2022).

Aksi yang ketiga kali ini seolah bentuk ketidak puasan mereka lantaran Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta benar-benar belum menyikapi dugaan sejumlah pelanggaran tersebut dengan serius.

Baca juga: Pemkot Tangerang berhasil raih empat penghargaan kepegawaian dari BKN

Ribuan massa BRMB menggeruduk menyampaikan aspirasinya di depan PT BMKU, Kantor Administrasi Walikota Jakarta Utara.

Diketahui sebelumnya, PT. BMKU diduga kuat melanggar Peraturan Daerah No.1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta dimana lahan perusahaan yang dibangun ialah zona ruang terbuka hijau.

Posisi perusahaan produksi baja ini juga diduga melanggar buffer zone atau batas penyangga kawasan Tol Prof. Sedyatmo-Bandara yang sering menyumbang banjir dijalan bebas hambatan tersebut.

Ketiga, bahwa owner PT BMKU merupakan tersangka kasus penggunaan NIK KTP orang lain bernama Jimmy Lie yang diduga kuat terdapat banyak manipulasi pajak perusahaannya.

Koordinator Aksi Dulamin Zhigo mengatakan bahwa aksi yang ketiga merupakan bentuk ultimatum kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwakili Walikota Jakarta Utara dan aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas dugaan pelanggaran PT BMKU.

"Kami dari Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga mendesak untuk segera mengusut dugaan pelanggaran dari PT Bajamarga Kharisma Utama, terdiri dari pelanggaran tata ruang DKI Jakarta, buffer zone tol, manipulasi pajak dan kasus pinjaman kredit triliunan dengan diduga jaminan surat tanahnya bodong," ujar Dulamin Zhigo kepada wartawan.

"Dan aksi ketiga kami ini merupakan bentuk ultimatum kami kepada aparat penegak hukum dan pemerintah DKI Jakarta untuk segera bertindak. Perusahaan ini diduga kuat banyak mengkangkangi aturan ko," sambungnya.

Duliman Zhigo mendesak bangunan perusahaan baja tersebut segera dibongkar karena dibangun diatas lahan yang bukan seharusnya sudah diatur di Perda No.1 Tahun 2014 tentang RDTR DKI Jakarta.

"Kalau memang ini benar yang diberikan jaminan berupa surat tanah itu bermasalah, maka KPK, Kejaksaan Agung dan Polri harus betul-betul diusut bahwa ini adalah pidana murni dan harus ditangkap semua pihak yang terlibat," pungkasnya.

Terpisah, Walikota Jakarta Utara yang diwakili Kepala Sudin Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Yunus Burhan mengatakan pihaknya tengah menindaklanjuti laporan dari BRMB terkait dugaan pelanggaran tata ruang oleh PT BMKU.

"Hari ini para kepala dinas terkait sedang gelar rapat membahas dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan PT Bajamarga Kharisma Utama di Kapuk Kamal Kecamatan Penjaringan sana. Hari senin akan turun kelapangan," ujar Yunus.

Pihaknya meminta BRMB untuk dapat bersabar dan mempercayakan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

"Kami akan bekerja dengan maksimal menyikapi dugaan permasalahan yang dilakukan PT Bajamarga Kharisma Utama," paparnya.

Pewarta: Moh. Jumri

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022