Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendorong para pengusaha di bidang eksportir yang ada di wilayahnya itu dapat memanfaatkan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) dalam penyerta barang pada saat akan mengekspor barang ke negara tertentu.

"Dengan adanya kewenangan menerbitkan SKA menjadi salah satu fasilitasi pemerintah daerah kepada para pelaku usaha produksi tujuan ekspor di Provinsi Banten. Jadi kami mendorong untuk memanfaatkan kemudahan ini," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono di Serang, Rabu.

Baca juga: Tingkatkan pelayanan masyarakat, PMI Banten bangun Klinik Hemodialisa

Ia menyebutkan, atas diberikannya kewenangan Pemprov Banten melalui keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2022 dalam Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) dengan Nomor Kode Daerah 3.00 dan Kode Identitas Daerah BTN tersebut, mampu menciptakan kemudahan kerja serta menekan biaya pengurusan ekspor para eksportir di daerahnya.

"Diharapkan dilakukan dengan tertib dan mampu memperbaiki statistik kinerja ekspor Provinsi Banten," katanya.

Ia juga menerangkan, di Provinsi Banten sendiri saat ini beroperasi sekitar 4.178 perusahaan industri yang tersebar di beberapa kawasan dengan dukungan infrastruktur yang mempermudah dan memperlancar operasional industri.

Selain itu, dalam kinerja ekspor di Provinsi Banten pada kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 terus menunjukkan peningkatan. Salah satunya pada tahun 2019 pertumbuhan ekspor mencapai 5,58 persen.

"Namun pada tahun 2020 meningkat menjadi 8,18 persen. Sedangkan pada tahun 2021 turun sedikit menjadi 8,13 persen," ujarnya.

Ia menambahkan, kinerja ekspor di Provinsi Banten juga berkorelasi positif terhadap Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) dari 1,50 persen di tahun 2019, meningkat menjadi 3,02 persen di tahun 2020, serta meningkat menjadi 3,68 persen di tahun 2021.

"Dengan mencermati hubungan antara pertumbuhan nilai ekspor dengan LPE Provinsi Banten yang menunjukkan korelasi positif, kami optimis untuk menumbuhkan LPE di Provinsi Banten adalah dengan memacu pertumbuhan nilai ekspor," tutur dia.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Bambang Jaka Setiawan mengungkapkan dengan adanya sistem SKA diharapkan nanti sistem yang terbentuk lebih baik, informatif, dan lebih mempermudah para pelaku usaha termasuk pejabat IPSKA dalam penerbitan sertifikat.

"Untuk itu saya berterima kasih atas dukungan dari Pemprov Banten beserta seluruh jajaran atas dukungan yang diberikan terhadap penyelenggaraan IPSKA," ungkap dia.

Sementara, dalam laporannya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten menyebutkan bahwa ekspor di wilayah Banten selalu bertumbuh dari tahun ke tahun.

"Dalam menjaga pertumbuhan kinerja ekspor di Provinsi Banten, maka perlu dilakukan upaya untuk menerbitkan Surat Keterangan Asal. Dengan adanya SKA selain sebagai keterangan asal barang atau komoditas yang akan diekspor, juga dapat dipergunakan dalam pemanfaatan preferensi (pengurangan) tarif bea masuk yg berlaku di negara tujuan ekspor," katanya.

Ia mengungkapkan, dengan penyelenggaraan penerbitan SKA ini bisa dilakukan melalui online oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten. Jika diperlukan verifkasi lapangan pihaknya pun sudah menetapkan petugasnya.

Sebagai informasi, dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2022 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, sebanyak 96 instansi/badan/lembaga ditetapkan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Di Provinsi Banten, selain Pemprov Banten terdapat 4 Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai IPSKA, yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022