Tangerang (AntaraBanten) - Fatimah (90) yang digugat perdata oleh anak dan menantunya, meyakini gugatan tersebut akan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

"Kami optimis, bila gugatan perdata yang kembali diajukan, akan ditolak oleh majelis hakim," kata Aris Purnomo Hadi, pengacara Fatimah di Tangerang, Rabu.

Ia mengatakan, Fatimah akan dibebaskan dari berbagai gugatan yang ditunjukan. Pasalnya, gugatan yang diajukan penggugat, hampir sama dengan yang pertama.

Meskipun, pada gugatan kedua ini, penggugat menghilangkan satu gugatan. Tetapi, Hakim akan mempertimbangkan putusan yang pertama.

Selain itu, Fatimah pun memiliki bukti yang menguatkan bila dirinya sebagai pemilik sah lahan tersebut meskipun penggugat mempunyai dalil lainnya. "Hakim diharapkan dapat melihat bukti kami," paparnya.

Perlu diketahui, pada hari ini dilaksanakan sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan oleh Nurhakim selaku menantu dan Nurhana sebagai anaknya terhadap Fatimah agar menyerahkan sertifikat tanah yang dipegangnya berikut dengan rumah yang ditempatinya. 

M Singarimbun, pengacara penggugat mengatakan, gugatan dilakukan karena Fatimah selama ini tidak pernah membayar atas lahan yang digunakannya.

"Tanah itu masih sah sebagai milik penggugat. Jadi, kita lakukan gugatan untuk mendapatkan sertifikat tersebut," ujarnya.

Fatimah, mengatakan bila dirinya mengaku letih dengan proses gugatan oleh menantu dan anaknya tersebut. "Saya sudah tua dan dibebani masalah ini," paparnya.

Majelis Hakim pada bulan Oktober lalu telah memutus kasus perkara gugatan Rp1 Miliar kepada Fatimah dengan putusan "NO" atau tidak dapat diterima dalam gugatan tersebut.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014